
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gelombang delisting menghantam bursa saham Indonesia. Mulai Senin, 21 Juli 2025, sebanyak delapan saham emiten dan dua saham preferen resmi dikeluarkan dari daftar bursa. Ironisnya, setelah ini, ada lebih dari 40 saham lain yang berpotensi menyusul delisting. Kondisi ini tentu memicu pertanyaan besar bagi para investor: apa yang harus dilakukan ketika saham Anda terdepak dari bursa?
Keputusan penghapusan pencatatan saham atau delisting ini diambil langsung oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 18 Juli 2025, delisting delapan saham dan dua saham preferen tersebut efektif berlaku pada Senin, 21 Juli 2025. Langkah tegas ini diambil karena emiten yang bersangkutan menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka. Pengaruh negatif ini mencakup aspek finansial dan hukum, dengan emiten gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, alasan delisting juga mencakup ketidakpatuhan emiten terhadap persyaratan pencatatan di BEI, serta saham mereka yang telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan tunai maupun di seluruh pasar, selama paling kurang 24 bulan terakhir. Ini menunjukkan kegagalan fundamental dalam memenuhi standar operasional dan kepatuhan bursa.
2 Juta BSU Belum Cair, Cek Penerima Di Bsu.kemenaker.go.Id & Cara Dapat Code Pospay
Adapun saham-saham yang resmi terdepak dari bursa adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) beserta saham preferennya (MAMIP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX) dan saham preferennya (MYRXP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Dengan pencabutan status sebagai perusahaan tercatat ini, mereka tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten, dan nama perusahaan akan dihapus dari daftar BEI.
Namun, pintu untuk kembali terbuka. Jika delapan perusahaan ini berencana untuk mencatatkan sahamnya kembali atau relisting di BEI di kemudian hari, proses tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, meskipun ini adalah jalan yang panjang dan penuh tantangan.
BEI Klaim Fundamental Emiten Masih Solid, Begini Penjelasannya!
Bagaimana Nasib Investor?
Pertanyaan krusial muncul bagi investor yang memegang saham-saham tersebut. Analis sekaligus VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi, menjelaskan bahwa emiten yang terkena delisting, baik secara sukarela (voluntary) maupun paksaan (forced), memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari pemegang saham publik. Ketentuan ini secara tegas termaktub dalam POJK No. 45/POJK.04/2024 dan selaras dengan Ketentuan BEI No. I-I, yang mewajibkan emiten menyampaikan informasi terkait upaya buyback ini.
Meskipun demikian, realitanya tidak selalu berjalan mulus. Emiten yang tidak memiliki rencana buyback akan dianggap tidak patuh terhadap ketentuan, namun proses delisting mereka tetap berlanjut. Berdasarkan data Audi, dari sepuluh saham yang akan didepak dari bursa, baru JSKW dan HDTX yang telah mengumumkan rencana buyback mereka, memberikan kesempatan bagi investor untuk melepas saham sebelum resmi keluar dari papan perdagangan BEI. Sayangnya, delapan saham lainnya, termasuk MYRX, belum menyampaikan rencana buyback, yang berarti investor tidak memiliki akses ke exit liquidity.
Emiten Mulai Manfaatkan Aturan Buyback Tanpa RUPS
Dalam situasi ini, Audi menyoroti celah regulasi yang ada saat ini. Jika emiten yang mengalami forced delisting tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan buyback, tidak ada sanksi lanjutan yang dapat dikenakan. Ia menyarankan investor untuk memberikan penilaian negatif atau bahkan melakukan blacklist terhadap emiten beserta manajemen yang dinilai tidak melindungi kepentingan investor. “Harapannya regulator dapat membantu gugatan lanjutan jika emiten forced delisting dan tidak melakukan buyback sebagai exit liquidity investor tersebut,” ujar Audi kepada Kontan, Minggu (20/7), menegaskan perlunya peran regulator yang lebih aktif.
Untuk menghindari jebakan saham bermasalah di masa depan, Audi membagikan tiga saran penting bagi investor:
- Pertama, cermati notasi khusus yang diberikan oleh BEI. Emiten dengan indikasi pailit atau masalah serius lainnya sebaiknya dihindari sebagai opsi investasi.
- Kedua, lakukan analisis fundamental secara menyeluruh. Pertimbangkan juga untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan, seperti memanfaatkan layanan riset atau rekomendasi investasi dari anggota bursa yang terpercaya.
- Ketiga, selalu verifikasi informasi. Jangan mudah termakan rumor atau spekulasi yang beredar terkait saham-saham bermasalah untuk menghindari keputusan investasi yang merugikan.
Senada dengan itu, Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Indonesia, Fath Aliansyah Budiman, mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati perkembangan kinerja keuangan emiten setiap kuartal. Ini adalah kunci untuk menghindari risiko terjebak pada saham-saham yang berpotensi delisting di kemudian hari. “Kenaikan penjualan harus disertai dengan kenaikan arus kas operasi atau ekspansi yang agresif, serta kenaikan liabilitas harus disertai dengan kemampuan untuk pembayaran bunga atau pengembalian pokok pinjaman,” tambah Fath kepada Kontan, Minggu (20/7), menekankan pentingnya analisis kualitas pertumbuhan.
Tonton: BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli
Komposisi Kepemilikan Saham Emiten Delisting
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah komposisi kepemilikan saham dari beberapa emiten yang telah dihapus pencatatannya:
1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
Per 30 November 2022, komposisi kepemilikan MAMI terdiri dari Brentfield Investment Limited (3,4 miliar saham atau 27,63%), PT Sentratama Kencana (791,66 juta saham atau 6,43%), investor publik (7,53 miliar saham atau 61,2%), dan pemodal asing (582,42 juta saham atau 4,73%).
2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
Hingga 30 April 2021, struktur kepemilikan saham FORZ adalah masyarakat (1,09 miliar saham atau 55,22%), Freddy Setiawan (342,04 juta saham atau 17,24%), PT Forza Indonesia (244,22 juta saham atau 12,31%), Reksa Dana Narada Saham Indonesia (162,9 juta saham atau 8,21%), BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management (134,23 juta saham atau 6,77%), dan BOS LTD S/A Freddy Setiawan (5 juta saham atau 0,25%).
3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
Data per 31 Desember 2019 menunjukkan kepemilikan saham MYRX mencakup PT Asabri (4,68 miliar saham atau 5,4%), Benny Tjokrosaputro (3,68 miliar saham atau 4,25%), dan masyarakat di bawah 5% (78,33 miliar saham atau 90,34%).
4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
Struktur pemegang saham KRAH per 31 Mei 2021 menunjukkan PT Sutardja Dinamika Cipta memegang mayoritas (697,54 juta saham atau 71,82%), diikuti PT Swastika Muliaja (66,62 juta saham atau 6,86%), Antonius Gunawan Gho (52,6 juta saham atau 5,42%), PT Adrindo Inti Perkasa (48,92 juta atau 5,04%), dan masyarakat (105,49 juta atau 10,86%).
5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
Per 30 September 2022, kepemilikan saham KPAS terdistribusi antara Marting Djapar (215 juta saham atau 27,99%), Jeanny Ariestina Halim (115,4 juta atau 15,03%), Hendry Ligiono (65,4 juta saham atau 8,52%), Albert Yan Katili (50 juta saham atau 6,51%), Stella (50 juta saham atau 6,51%), masyarakat pemodal domestik (270,27 juta saham atau 35,18%), dan masyarakat pemodal asing (1,96 juta saham atau 0,26%).
6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
Per 31 Juli 2020, komposisi kepemilikan saham KPAL adalah Eddy Kurniawan Logam (212,86 juta saham atau 19,91%), Rudy Kurniawan Logam (143 juta saham atau 13,38%), Yusnita Logam (128,433 juta saham atau 12,01%), serta investor publik (584,7 juta atau 54,7%).
7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
Hingga 31 Januari 2024, PRAS memiliki komposisi pemegang saham Enmaru International (379,04 juta saham atau 54,07%), masyarakat warkat (287,48 juta saham atau 41,01%), dan masyarakat non warkat (34,51 juta saham atau 4,92%).
8. PT Nipress Tbk (NIPS)
Terakhir, NIPS per 30 Juni 2025 memiliki struktur kepemilikan saham antara lain PT Trinitan Internasional (389,97 juta saham atau 23,84%), Trimegah Sekuritas Indonesia (196,31 juta saham atau 12%), PT Tritan Adhitama Nugraha (170,9 juta saham atau 10,45%), PT Indolife Pensiontama (124,05 juta saham atau 7,58%), Ferry J Robertus Tandiono (87,14 juta saham atau 5,32%), masyarakat non warkat (5,99 miliar saham atau 36,68%), dan masyarakat warkat (67 juta saham atau 4,09%).
Lo Kheng Hong Terima Dividen Rp 9,5 Miliar Dari Saham Ini, Apakah Layak Dibeli?
Saham Berpotensi Delisting
Ancaman delisting tidak berhenti pada delapan emiten tersebut. Data BEI per 30 Juni 2025 menunjukkan ada 55 emiten, termasuk delapan saham yang baru saja delisting, yang berpotensi dikeluarkan dari bursa karena sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Daftar panjang ini mencakup nama-nama berikut:
ALMI, ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, POLL, dan POOL.
Selain itu, daftar ini juga mencakup POSA, PPRO, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WMPP, dan WSKT.
Saham-saham yang masuk radar delisting ini berasal dari beragam sektor industri, mulai dari finansial, infrastruktur, konsumer, teknologi, energi, properti, kesehatan, barang dasar, hingga industrial. Ini menunjukkan bahwa risiko delisting tidak terbatas pada satu sektor tertentu.
Dari deretan nama tersebut, sorotan tajam tertuju pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, yang telah dinyatakan pailit setelah gagal bayar utang dan menghadapi tekanan berat di industri tekstil. Selain itu, beberapa emiten BUMN atau anak usaha BUMN juga menghadapi ancaman serius untuk terdepak dari bursa, yaitu PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT PP Properti Tbk (PPRO).
Khusus untuk WSKT, manajemen telah menyiapkan dua rencana restrukturisasi ambisius demi pencabutan suspensi sahamnya. Target pertama adalah restrukturisasi utang perbankan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2024, di mana progresnya telah mencapai 100%. Langkah ini menunjukkan upaya signifikan dari beberapa emiten untuk mengatasi masalah fundamental yang mendera mereka dan kembali meraih kepercayaan pasar.
Gratis BBM 1 Liter! Cek Perbandingan Harga Pertamax Shell Vivo & BP AKR Hari Ini 21/7
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mendelisting delapan saham emiten dan dua saham preferen mulai 21 Juli 2025. Keputusan ini diambil karena emiten menghadapi kondisi negatif signifikan yang berdampak pada kelangsungan usaha, ketidakpatuhan terhadap persyaratan pencatatan, dan suspensi efek selama minimal 24 bulan. Saham-saham yang terdepak meliputi MAMI, FORZ, MYRX, KRAH, KPAS, KPAL, PRAS, dan NIPS. Selain itu, lebih dari 40 saham lain berpotensi menyusul delisting karena suspensi jangka panjang.
Bagi investor, emiten yang terkena delisting sebenarnya wajib melakukan pembelian kembali saham. Namun, banyak emiten yang terdepak belum mengumumkan rencana buyback, sehingga investor tidak memiliki akses likuiditas untuk keluar. Para analis menyarankan investor untuk mencermati notasi khusus BEI, melakukan analisis fundamental mendalam, serta memverifikasi informasi guna menghindari saham bermasalah di masa mendatang.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia