Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menahan tiga individu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi yang melibatkan dana dari PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya. Kasus ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Direktur PT MDI Ventures berinisial DSW, Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia berinisial IAS, serta Eks Direktur PT Tani Group Indonesia dengan inisial ETPLT. Penetapan dan penahanan tersangka ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Jaksel yang dikutip pada Selasa (29/7).
Penahanan ketiga tersangka, yang juga terekam dalam sebuah video yang dipublikasikan, berlangsung pada Senin (28/7). Setelah penetapan ini, tersangka ETPLT ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara IAS dan DSW mendekam di Rumah Tahanan Salemba.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan, hingga Sabtu (16/8). Skandal korupsi ini melibatkan nilai yang sangat fantastis, dengan total pencairan investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada TaniHub Group dan afiliasinya mencapai US$ 25 juta, atau setara dengan Rp 409 miliar selama kurun waktu empat tahun tersebut.
Saat ini, Kejari Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus ini secara intensif, menelusuri setiap jejak kejahatan, serta melacak potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut serta. Sebelum melakukan penahanan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi kunci, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menyita sejumlah barang bukti yang relevan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan menduga kuat DSW terlibat dalam memberikan persetujuan pencairan dana investasi yang dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, tersangka ETPLT dan IAS disinyalir melakukan manipulasi data perusahaan secara sistematis demi mengakali dan memperoleh investasi dari MDI Ventures serta BRI Ventures.
Sebagai informasi, TaniHub adalah sebuah platform agritech dan e-commerce inovatif yang dirancang untuk menghubungkan petani secara langsung dengan konsumen guna memfasilitasi jual beli produk pertanian. Pendanaan untuk TaniHub sendiri salah satunya berasal dari MDI Ventures, sebuah perusahaan modal ventura terkemuka yang merupakan bagian integral dari Telkom Group.
Ringkasan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi investasi senilai Rp 409 miliar dari PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya. Ketiga tersangka adalah DSW (Direktur MDI Ventures), IAS (Mantan Dirut Tani Group), dan ETPLT (Eks Direktur Tani Group), yang dijerat dakwaan korupsi dan pencucian uang. Kasus ini terjadi antara 2019 hingga 2023, dengan para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Salemba.
Penyidikan sementara menduga DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum, sementara ETPLT dan IAS memanipulasi data perusahaan demi memperoleh investasi. Kejari Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus ini, menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, serta telah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Sebagai informasi, TaniHub adalah platform agritech yang didanai MDI Ventures, berfungsi menghubungkan petani dan konsumen.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia