Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

JogloNesia, Jakarta – Setelah tiga pekan penyelidikan intensif, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, polisi memastikan bahwa insiden ini bukanlah tindak pidana, melainkan kematian yang disebabkan oleh masalah pernapasan.

Advertisements

Proses penyelidikan yang komprehensif melibatkan pemeriksaan jenazah Arya Daru secara mendalam. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, di bawah arahan Ajun Komisaris Polisi Ade Laksono, melaksanakan uji toksikologi pada tubuh korban. Uji ini dirancang untuk mendeteksi keberadaan senyawa berbahaya seperti sianida, arsenik, alkohol, atau amonia. Hasilnya, Ade Laksono menegaskan bahwa tidak ada racun terlarang yang terdeteksi dalam sampel organ maupun cairan tubuh almarhum, menepis spekulasi awal terkait kemungkinan keracunan.

Meski demikian, tim forensik menemukan keberadaan sejumlah obat-obatan tertentu dalam tubuh Arya Daru, yaitu paracetamol dan chlorpheniramine, yang terdeteksi pada berbagai jaringan dan cairan tubuh. Ade Laksono menjelaskan bahwa paracetamol umumnya digunakan untuk meredakan nyeri atau demam, sementara chlorpheniramine biasa diresepkan untuk mengatasi gejala alergi, seperti hidung tersumbat. Kombinasi kedua zat ini, menurut Ade, lazim ditemukan dalam formulasi obat flu dan demam yang banyak beredar di pasaran, menunjukkan kemungkinan almarhum mengonsumsinya sesaat sebelum meninggal.

Penyebab pasti kematian Arya Daru kemudian diperjelas oleh perwakilan tim forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dokter Yoga Tohjiwa. Menurutnya, diplomat tersebut meninggal dunia akibat lemas karena kekurangan oksigen, atau mati lemas (asfiksia). “Mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas,” terang Dokter Yoga, menguatkan bahwa kondisi medis internal menjadi pemicu utama.

Advertisements

Dengan ditemukannya fakta-fakta tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, secara tegas menyatakan bahwa kasus kematian ini bukanlah peristiwa pidana. “Kita menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, mengakhiri spekulasi terkait kemungkinan pembunuhan. Arya Daru ditemukan tak bernyawa di kamar kos nomor 105 Guest House Gondia sekitar pukul 08.00 WIB oleh penjaga kos. Kondisi saat ditemukan cukup mengagetkan: kepala diplomat Kemlu itu terlilit lakban, sementara sekujur tubuhnya tertutup selimut di atas kasur.

Pilihan Editor: Polisi Beberkan Aktivitas Arya Daru Saat Berada di Rooftop Kemenlu pada Malam Sebelum Tewas

Ringkasan

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan pada Selasa, 8 Juli 2025, bukanlah tindak pidana. Hasil uji toksikologi dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan tidak adanya racun terlarang seperti sianida atau arsenik dalam tubuh korban, namun ditemukan paracetamol dan chlorpheniramine.

Tim forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengonfirmasi penyebab kematian adalah asfiksia atau mati lemas karena kekurangan oksigen akibat gangguan pada saluran napas atas. Meskipun korban ditemukan dengan kepala terlilit lakban, polisi menegaskan bahwa kasus ini tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Advertisements