
JogloNesia JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025, sebuah regulasi penting yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, menandai langkah serius pemerintah dalam menata aspek perpajakan di dunia aset digital.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam PMK 50/2025 adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penambang aset kripto. Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh penambang aset kripto ini secara spesifik tercantum dalam Pasal 10 huruf c, dan akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026.
Meski demikian, implementasi pemungutan PPh dari penambang aset kripto diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan kompleks. Hal ini disampaikan oleh Co-Founder Cryptowatch sekaligus Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir. Menurutnya, kerumitan ini muncul mengingat sifat industri kripto yang terdesentralisasi dan mekanismenya yang jauh berbeda dengan perdagangan efek konvensional.
Christopher Tahir menguraikan tiga kendala utama yang akan menyulitkan pelacakan dan pemajakan penambang. Pertama, identifikasi individual atau entitas yang berperan sebagai penambang aset kripto adalah tugas yang sangat sulit. Kedua, belum ada regulasi resmi yang memberikan izin atau pengakuan spesifik terhadap seseorang atau badan sebagai penambang aset kripto. Ketiga, hasil dari aktivitas penambangan aset kripto bersifat tidak terkendali, baik dari sisi penambang itu sendiri maupun dari pihak pemungut pajak. “Jadi akan sulit sekali untuk mereka lacak kembali berapa banyak hasil tambang yang dihasilkan dan berapa banyak yang harus dipajaki,” tegas Christopher kepada Kontan, pada Rabu (30/7).
Sesuai dengan Pasal 24 PMK 50/2025, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto secara jelas didefinisikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Cakupan penghasilan ini meliputi berbagai bentuk, seperti imbalan jasa yang diterima penambang aset kripto; penghasilan yang berasal dari sistem aset kripto, contohnya block reward atau imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee); serta potensi penghasilan lain di luar kategori tersebut.
Apabila penghasilan yang dimaksud diterima dalam bentuk aset kripto, maka penghasilan tersebut wajib dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Konversi nilai ini harus didasarkan pada nilai aset kripto saat diterima atau diperoleh, yang dapat ditentukan melalui nilai yang ditetapkan oleh Bursa atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto, dengan syarat diterapkan secara konsisten. Penting dicatat bahwa penambang aset kripto yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku sejak 28 Juli 2025. Regulasi ini, khususnya Pasal 10 huruf c, menetapkan pengenaan PPh bagi penambang aset kripto yang akan efektif pada tahun 2026. Berdasarkan Pasal 24, penghasilan penambang seperti imbalan jasa, block reward, atau transaction fee didefinisikan sebagai objek PPh.
Implementasi pemungutan PPh dari penambang aset kripto diperkirakan menghadapi berbagai tantangan kompleks. Co-Founder Cryptowatch, Christopher Tahir, menyoroti kesulitan identifikasi penambang, ketiadaan regulasi resmi pengakuan penambang, dan sifat hasil penambangan yang tidak terkendali. Apabila penghasilan diterima dalam bentuk aset kripto, wajib dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai saat diterima, dan ketidakpatuhan akan dikenai sanksi sesuai undang-undang.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia