Amnesti Prabowo untuk Hasto: DPR Setujui, Kejutan Politik?

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana. Keputusan signifikan ini mencakup nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai salah satu penerima amnesti.

Advertisements

Persetujuan krusial ini dicapai dalam rapat konsultasi DPR bersama pemerintah yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025. Dasco, salah satu perwakilan, menegaskan bahwa DPR telah memberikan persetujuan serta pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, yang secara spesifik membahas amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Perlu dipahami, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Langkah ini sering kali diambil dalam konteks politik atau kemanusiaan, yang dalam kasus ini berdampak langsung pada status hukum Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sendiri telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Advertisements

Dalam putusannya, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam memberikan suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kedua. Hakim Ketua Rios Rahmanto merinci putusan tersebut, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Kesimpulan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, menunjukkan bahwa tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Meskipun demikian, terdapat aspek penting lainnya dalam putusan tersebut: majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu. Dengan demikian, Sekjen PDI-P tersebut dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan tersebut, membatasi lingkup pelanggaran yang terbukti kepadanya sebelum amnesti ini diberikan.

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, termasuk di antara penerima amnesti tersebut. Persetujuan ini dicapai dalam rapat konsultasi DPR pada 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Amnesty sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana ia terbukti turut serta memberikan suap. Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Advertisements