
JogloNesia – , Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini tidak hanya berlaku untuk Hasto, melainkan juga mencakup 1.116 terpidana lainnya. Dasar hukum pemberian amnesti ini adalah surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025.
Langkah progresif ini telah mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Pertemuan krusial tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menandai kesepakatan kolektif antara eksekutif dan legislatif.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Pernyataan ini menegaskan validitas dan cakupan keputusan presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan mendalam di balik keputusan kepala negara untuk memberikan amnesti, khususnya kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025, menggarisbawahi prioritas nasional dalam kebijakan ini.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pertimbangan lain yang melandasi keputusan ini adalah keinginan pemerintah untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara seluruh elemen bangsa. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, membangun bangsa membutuhkan kerja sama kolektif, termasuk dengan melibatkan seluruh spektrum politik. “Tentu dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” tambahnya, merujuk pada kontribusi spesifik Hasto.
Pemberian amnesti Prabowo ini tidak terbatas pada kasus-kasus politik saja. Spektrumnya meluas ke berbagai jenis kasus lain, mulai dari kasus penghinaan terhadap presiden hingga kasus makar tanpa senjata yang terjadi di Papua. Supratman memastikan bahwa ke-1.116 orang yang diusulkan untuk menerima amnesti ini telah memenuhi semua syarat dan lolos verifikasi ketat dari Kementerian Hukum. Pemerintah bahkan berencana untuk melanjutkan program amnesti ini ke tahap berikutnya, dengan target sekitar 1.668 terpidana tambahan.
Sebagai informasi, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu, merefleksikan otoritas istimewa presiden. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.
Selain memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini sebelumnya terjerat kasus korupsi gula impor dan divonis 4,5 tahun penjara. Kebijakan ini, bersama dengan amnesti, menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum dan politik di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Pilihan Editor: Bobby Kertanegara, Kucing Prabowo yang Dikawal bak Pejabat Negara
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 terpidana lainnya. Keputusan ini, yang didasarkan pada surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menjelaskan amnesti ini diberikan demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat.
Amnesti ini mencakup berbagai jenis kasus, mulai dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata, dan seluruh penerima telah lolos verifikasi ketat Kementerian Hukum. Hasto Kristiyanto sendiri sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap KPU. Selain itu, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang terlibat kasus korupsi gula impor.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia