Rekening Dormant Diblokir? Kepala PPATK Ungkap Fakta Sebenarnya!

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya buka suara menanggapi kontroversi seputar kebijakan pembekuan rekening dormant. Menurut Ivan, kebijakan ini esensial untuk mengamankan dana nasabah yang rekeningnya telah lama tidak aktif bertransaksi. Ia juga menjelaskan tujuan utama di balik pembekuan rekening dormant tersebut, termasuk menjawab kekhawatiran terkait imbasnya pada tabungan haji.

Advertisements

PPATK Lindungi Kepentingan Publik

Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah pembekuan rekening dormant ini justru diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas. “Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” jelasnya kepada kumparan, Kamis (31/7). Beliau memastikan bahwa hak kepemilikan dana nasabah tidak akan hilang. “Hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegasnya, menambahkan bahwa negara hadir untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan oleh oknum tidak berwenang.

PPATK, lanjut Ivan, menemukan fakta mengkhawatirkan di lapangan: maraknya kasus rekening nasabah yang diperjualbelikan secara ilegal, diretas, dan dananya raib. Banyak di antara rekening tersebut disalahgunakan tanpa hak dan untuk berbagai kepentingan terlarang, menjadikannya alat bagi aktivitas ilegal.

Advertisements

Transaksi Judol Turun

Lebih lanjut, Ivan mengungkap dampak positif dari kebijakan pembekuan rekening dormant atau rekening nganggur ini terhadap upaya pemberantasan judi online. Data PPATK menunjukkan, sejak penghentian sementara rekening dormant diberlakukan per 16 Mei 2025, terjadi penurunan drastis pada total deposit aktivitas perjudian online.

Dari total transaksi sebesar Rp 5,08 triliun pada April, angka tersebut turun signifikan menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei, dan kembali melorot ke Rp 1,5 triliun pada Juni 2025.

Tidak hanya nilai transaksi, frekuensi deposit judi online pun ikut anjlok. Dari 33,23 juta kali transaksi pada April, angkanya merosot tajam menjadi 7,32 juta transaksi pada bulan diberlakukannya kebijakan PPATK.

Sudah Buka Blokir 28 Rekening

Ivan Yustiavandana juga menginformasikan bahwa PPATK telah membuka blokir terhadap 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Ia menjamin bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh kehati-hatian. “Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin,” ujar Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).

Kebijakan penghentian sementara rekening ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menggarisbawahi bahwa banyak rekening pasif tersebut dimanfaatkan untuk beragam aktivitas terlarang, mulai dari praktik jual beli ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ringkasan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan rekening dormant bertujuan mengamankan dana nasabah dan melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan. Langkah ini diambil karena banyak rekening tidak aktif diperjualbelikan ilegal, diretas, atau disalahgunakan untuk aktivitas terlarang. Hak kepemilikan dana nasabah tetap terjaga, hanya rekening yang diproteksi dari penyimpangan oleh pihak tidak berwenang.

Kebijakan ini telah menunjukkan dampak positif, khususnya dalam menekan aktivitas judi online, dengan total deposit yang menurun signifikan dari Rp 5,08 triliun pada April menjadi Rp 1,5 triliun pada Juni 2025. PPATK juga telah membuka blokir terhadap 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara, menegaskan bahwa semua proses dilakukan dengan hati-hati dan aman. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisements