
JogloNesia – , Jakarta – Sebuah keputusan politik signifikan telah diambil terkait nasib mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tom Lembong, yang sebelumnya divonis pengadilan atas kasus korupsi gula, kini memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Bersamaan dengan itu, Hasto Kristiyanto, terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, juga mendapatkan amnesti dari Kepala Negara.
Kabar penting ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataan tersebut muncul setelah Sufmi Dasco menggelar rapat konsultasi dengan perwakilan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. Hadir dalam rapat konsultasi itu antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan dukungan pemerintah terhadap keputusan tersebut. Berikut adalah sederet fakta mendalam mengenai pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
1. Disetujui DPR dengan Pertimbangan Matang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengonfirmasi persetujuan lembaga legislatif atas permohonan abolisi untuk Tom Lembong. Permohonan ini diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor R43/Pres 07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025. “Dalam hasil rapat, kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Tidak hanya itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap usulan kepala negara untuk memberikan amnesti kepada total 1.116 orang terpidana. Dalam daftar penerima amnesti tersebut, nama Hasto Kristiyanto turut tercantum. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” imbuh Dasco, menjelaskan cakupan luas dari keputusan ini.
2. Pertimbangan Mendesak Prabowo dalam Memberikan Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dasar pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto semata-mata didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto berkeinginan kuat untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kokoh di antara seluruh elemen masyarakat. “Untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif termasuk dengan seluruh elemen politik,” ujar Supratman. Politikus Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan subjektif, yaitu adanya prestasi atau kontribusi signifikan dari para penerima abolisi dan amnesti terhadap Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan bagian dari visi rekonsiliasi nasional.
3. Amnesti Mencakup Berbagai Kasus, dari Makar hingga Penghinaan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut merinci bahwa amnesti dari Presiden Prabowo tidak hanya ditujukan kepada Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan ada setidaknya 1.116 terpidana lain yang memenuhi kriteria ketat dan telah melalui proses verifikasi mendalam untuk layak mendapatkan penghapusan hukuman dari kepala negara. “Dari kurang lebih 44 ribu terpidana, yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang,” ungkap Supratman, menggarisbawahi selektivitas proses ini. Supratman juga menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan untuk berbagai kategori kasus non-politik. Ini meliputi kasus penghinaan terhadap presiden, kasus makar tanpa senjata di Papua, hingga terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, atau menderita penyakit serius yang membutuhkan perawatan khusus di luar lembaga pemasyarakatan. Cakupan amnesti yang luas ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyentuh berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan.
4. Usulan Inisiatif dari Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui bahwa inisiatif pengguliran usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto berasal dari dirinya selaku Menteri Hukum. Ia menjelaskan bahwa dirinya turut menandatangani surat permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian pengampunan bagi para terpidana tersebut. “Semuanya yang mengusulkan ke Presiden Prabowo, ya, Menteri Hukum,” jelasnya. Supratman menambahkan, usulan ini merupakan respons langsung terhadap permintaan awal dari Presiden Prabowo ketika ia pertama kali dipercaya menduduki jabatan Menteri Hukum dalam Kabinet Merah Putih. Saat itu, Supratman bercerita, Presiden Prabowo sempat meminta kepadanya untuk mempertimbangkan pemberian amnesti bagi terpidana dari berbagai macam kasus, menandai dimulainya kebijakan rekonsiliasi ini.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi dengan perwakilan pemerintah. DPR secara resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo yang juga mencakup pemberian amnesti untuk total 1.116 terpidana lain, termasuk Hasto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dasar pemberian abolisi dan amnesti ini adalah kepentingan bangsa, persaudaraan, dan rekonsiliasi nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kontribusi signifikan dari para penerima serta mencakup berbagai kasus non-politik seperti makar tanpa senjata dan penghinaan presiden. Inisiatif usulan pengampunan ini berasal dari Menteri Hukum sendiri sebagai respons terhadap permintaan awal Presiden Prabowo.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia