
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan permohonan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah narapidana. Keputusan signifikan ini dicapai dalam rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025, di Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa amnesti tahap pertama ini akan diberikan kepada 1.116 terpidana yang terlibat dalam berbagai macam kasus.
Salah satu nama terkemuka yang menerima penghapusan hukuman dari kepala negara adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini berkaitan erat dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.
Amnesti sendiri, sesuai definisi, merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Selain Hasto, Menteri Hukum Supratman merinci bahwa amnesti juga diberikan kepada enam terpidana kasus makar tanpa senjata. Keenam kasus makar tersebut seluruhnya tercatat terjadi di wilayah Papua.
Lebih lanjut, pengampunan hukuman ini turut mencakup terpidana kasus penghinaan terhadap presiden. Tidak hanya itu, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar pemberian amnesti bagi terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, atau menderita penyakit parah yang memerlukan perawatan intensif di luar tahanan. “Ini memang permintaan khusus dari Presiden Prabowo sejak saya ditunjuk sebagai Menteri Hukum,” ungkap Supratman, menegaskan inisiatif dari pucuk pimpinan negara.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa proses pemberian amnesti tidak akan berhenti di sini. Diperkirakan sekitar 1.668 orang lagi akan menerima amnesti pada tahap kedua, setelah Kementerian Hukum menyelesaikan verifikasi dan uji publik. Salah satu pertimbangan utama di balik kebijakan amnesti massal ini adalah dalam rangka penguatan persatuan nasional, khususnya sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Ringkasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada 1.116 narapidana, seperti yang dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Salah satu penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang sebelumnya divonis karena menyuap anggota KPU.
Amnesti ini juga diberikan kepada enam terpidana kasus makar tanpa senjata di Papua serta terpidana penghinaan terhadap presiden. Pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar bagi narapidana lanjut usia atau berpenyakit parah, sesuai inisiatif Presiden Prabowo. Kebijakan ini bertujuan menguatkan persatuan nasional, khususnya dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dengan tahap kedua diperkirakan mencakup 1.668 orang lagi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia