Prabowo Beri Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Apa yang Terjadi?

JogloNesia – , Jakarta – Pemandangan langka terjadi di ranah hukum dan politik Indonesia, ketika Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan bersejarah ini, yang menandai penghentian proses hukum dan penghapusan hukuman, telah mendapatkan persetujuan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 31 Juli 2025.

Advertisements

Tom Lembong sebelumnya tersangkut kasus impor gula tahun 2015-2016, yang berujung pada vonis 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap Anggota KPU Wahyu Setiawan, yang bertujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat mekanisme pergantian waktu. Menanggapi putusan krusial ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari persetujuan DPR RI atas permohonan abolisi dan amnesti tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi rinci yang menyeret Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ke dalam pusaran kasus hukum, hingga akhirnya mereka mendapatkan pengampunan dari presiden dengan restu DPR?

Kronologi Abolisi Tom Lembong

Advertisements

Abolisi, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong, adalah sebuah tindakan hukum yang menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Penjelasan ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Oktober 2023, dan puncaknya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada 30 Oktober 2024. Setelah melalui serangkaian persidangan yang intens, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya bersalah pada 18 Juli 2025, dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya semata-mata demi menjaga stabilitas harga gula di pasar domestik, bukan untuk memperkaya diri. Ia juga menampik tuduhan jaksa bahwa dirinya memperkaya pihak lain, dengan klaim tidak mengenal pemilik 10 perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7,5 tahun, baik Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.

Titik balik pun tiba. Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo, melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025, secara resmi meminta pertimbangan DPR RI terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong. Permintaan ini disambut positif dan disetujui oleh DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong berasal dari pihaknya kepada Presiden Prabowo. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” jelas Supratman.

Supratman melanjutkan bahwa pemberian abolisi ini akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. Langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan presiden yang akan diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pertimbangan DPR. “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” tambahnya.

Keputusan pemberian abolisi ini, menurut Supratman, didasari oleh pertimbangan kepentingan bangsa dan negara, dengan fokus utama pada kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, aspek kondusivitas dan semangat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa juga menjadi dasar pertimbangan, demi membangun Indonesia bersama-sama dengan seluruh kekuatan politik yang ada.

Supratman tak menampik adanya pertimbangan-pertimbangan subjektif yang turut mendasari usulan tersebut, salah satunya adalah kontribusi dan prestasi Tom Lembong terhadap negara. “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” pungkasnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasih atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR RI. Meskipun demikian, ia mengaku masih perlu memahami lebih rinci implikasi hukum dari persetujuan tersebut dan akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya. “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” kata Ari di Jakarta, Kamis.

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa pemberian abolisi ini patut dihargai sebagai upaya perbaikan. Ia juga berencana untuk segera mengabarkan kabar baik ini langsung kepada Tom Lembong. “Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui tentang masalah abolisi untuk Tom Lembong ini. “Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Amnesti untuk Hasto

Sementara itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Amnesti sendiri adalah tindakan penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, mengonfirmasi cakupan amnesti yang luas ini.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang memenuhi persyaratan. Ia mengungkapkan bahwa awalnya pemerintah menargetkan pemberian amnesti bagi sekitar 44.000 narapidana, namun setelah proses verifikasi ketat, hanya 1.116 yang memenuhi kriteria. “Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini yang memenuhi syarat yakni 1.116,” tuturnya.

Dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPP Ribka Tjiptaning menyambut baik amnesti ini, namun menilai bahwa pembebasan Hasto Kristiyanto sudah selayaknya terjadi. Ribka meyakini bahwa Hasto seharusnya sudah divonis bebas sejak awal persidangan, karena ia berpandangan Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. “Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas,” kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat.

Oleh karena itu, Ribka menilai bahwa amnesti untuk Hasto ini justru terkesan terlambat, setelah publik disuguhkan persidangan yang penuh drama. “Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR RI. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Setyo saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis malam.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari terlebih dahulu informasi mengenai amnesti ini, mengingat proses hukum Hasto, termasuk pengajuan banding, masih berjalan. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis malam.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Teka-Teki Tersisa dari Kematian Diplomat Arya Daru

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini, yang menghentikan proses hukum dan menghapus hukuman, telah mendapatkan persetujuan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 31 Juli 2025. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula 2015-2016, dan pemberian abolisi bertujuan menghentikan proses hukumnya, didasari pertimbangan kepentingan bangsa dan kontribusinya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap Anggota KPU Wahyu Setiawan, menerima amnesti yang menghapus hukumannya. Amnesti ini diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dari total verifikasi. Menanggapi putusan krusial ini, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari persetujuan DPR RI atas permohonan abolisi dan amnesti tersebut.

Advertisements