18 Agustus 2025 Libur Nasional Dadakan? Ini Keputusan Prabowo!

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai tambahan hari libur nasional. Kebijakan penting ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menyemarakkan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Advertisements

Pengumuman penetapan hari libur nasional ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam sebuah konferensi daring yang diselenggarakan oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh elemen bangsa dalam momentum kemerdekaan.

“Bulan kemerdekaan tahun depan akan sarat dengan berbagai hadiah istimewa. Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan kemerdekaan dan puncak pesta rakyat karnaval, sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Juri, menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.

7 Link Download Logo HUT RI ke 80 Resmi: JPG, PNG, Vector

Advertisements

Juri lebih lanjut memaparkan bahwa keputusan penambahan hari libur ini adalah upaya strategis untuk memperluas ruang partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, warga dapat merayakan kemerdekaan melalui beragam kegiatan, mulai dari lomba-lomba tradisional, pawai karnaval, hingga berbagai acara rakyat lainnya yang diselenggarakan di lingkungan masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa aspirasi pemerintah adalah agar semangat peringatan kemerdekaan ini tidak hanya terbatas pada simbolisme di tingkat nasional, melainkan juga dapat bergema kuat hingga ke seluruh pelosok daerah di Tanah Air. Hal ini diharapkan mampu menciptakan euforia kemerdekaan yang merata.

“Kami menaruh harapan besar bahwa semangat perayaan kemerdekaan ini akan berhasil membangkitkan optimisme kolektif, mempererat tali kebersamaan antarwarga, dan memacu kreativitas seluruh masyarakat dalam upaya bersama membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera,” imbuh Juri dengan penuh harap.

Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo, melalui Juri, juga menyampaikan ajakan tulus kepada seluruh komponen bangsa. Ini meliputi instansi pemerintah, lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sektor swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI, termasuk dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.***

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyemarakkan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, sehari setelah upacara peringatan kemerdekaan dan puncak pesta rakyat.

Penambahan hari libur ini merupakan upaya strategis untuk memperluas partisipasi aktif masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. Pemerintah berharap semangat peringatan kemerdekaan dapat bergema kuat hingga ke seluruh daerah, membangkitkan optimisme, kebersamaan, dan kreativitas. Seluruh komponen bangsa juga diajak untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan HUT ke-80 RI.

Advertisements