Hasto Dapat Amnesti Prabowo? Kasus AUDEV, Perjalanan Panjang & Kontroversi!

JogloNesia – , Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara mengejutkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini datang tak lama setelah Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Advertisements

Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R24/Pres.07.2025, yang ditujukan kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui pemberian amnesti ini. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan di balik keputusan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto

Perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto berawal dari keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku, yang telah menggantung sejak 2020. Harun adalah tersangka kasus suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di mana politikus PDIP itu dituding menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kala itu, Hasto dikabarkan sempat kabur saat KPK berupaya menangkapnya, dan hingga kini Harun Masiku masih buron.

Advertisements

Keterlibatan Hasto dalam skandal Harun Masiku mulai dibuka pada pertengahan 2024. KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan kerabat Harun, yakni seorang pengacara dan dua mahasiswa, guna mencari keberadaan buron tersebut. Puncaknya, penyidik KPK memanggil Hasto pada 10 Juni 2024 untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi ihwal perkara suap yang melibatkan Harun.

Penyelidikan semakin mendalam pada 18 Juli 2024, ketika penyidik KPK memeriksa satu orang saksi untuk dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Saksi tersebut adalah Dona Berisa, istri dari eks kader PDIP, Saeful Bahri, yang pernah menjadi staf Hasto Kristiyanto dan telah divonis bersalah dalam kasus Harun Masiku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dona, KPK mulai mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku. Setelah Pilkada 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut. Dia juga dijerat pasal perintangan hukum karena diduga membantu pelarian Harun saat akan ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu. “Uang suap sebagian dari HK (Hasto Kristiyanto), itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim pada 13 Februari 2025, karena dianggap kabur atau tidak jelas, sebab menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan. Tak menyerah, Hasto pun mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan pada 17 Februari 2025.

Masuk Persidangan

Proses hukum berlanjut ketika KPK resmi menahan Hasto di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur pada 20 Februari 2025 untuk kepentingan penyidikan. Sidang perdana Hasto kemudian digelar pada 14 Maret 2025, secara otomatis menggugurkan praperadilan kedua yang diajukannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hasto diduga telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR dari PDIP, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan ajudannya untuk menyembunyikan atau merusak barang bukti berupa telepon genggam.

Sidang eksepsi atau pembelaan Hasto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Dalam pembelaannya, salah satu hal yang diajukan Hasto adalah permohonan agar majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang didakwakan JPU. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Sidang pembuktian kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto lalu digelar dalam enam persidangan pemeriksaan saksi, berlangsung sejak Kamis, 17 April hingga Jumat, 9 Mei 2025. Sedikitnya 11 saksi telah diperiksa oleh pengadilan dalam kasus ini. Sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Hasto sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam agenda tersebut, JPU bertanya apakah Hasto mengenal Harun Masiku, dan Hasto pun menceritakan bahwa pertemuannya dengan Harun terjadi saat Harun mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg pada Pemilu 2019.

Setelah seluruh sidang pemeriksaan selesai, JPU KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR serta melakukan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Hasto pun membacakan nota pembelaan atau pledoi. Salah satu poin pembelaannya adalah dia menilai bahwa kasus yang menjeratnya merupakan “daur ulang” dari kasus Saeful Bahri dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, di mana pada persidangan tahun 2020 tidak ada amar putusan yang melibatkan dirinya. “Proses daur ulang kasus tersebut menurut saya menjauhkan hukum dari kemanusiaan,” ujar Hasto.

Hasto Divonis Bersalah

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada Jumat, 25 Juli 2025. Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku. Meski begitu, Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, karena tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku.

Atas vonis Hasto tersebut, KPK sempat mempertimbangkan untuk mengajukan banding, mengingat vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, sebelum KPK mengajukan banding, Hasto telah lebih dulu menerima amnesti atau penghapusan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti pemberian amnesti terhadap Hasto. “Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” kata Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Pilihan Editor: Hak Ingkar dalam Peradilan Pidana

Novali Panji Nugroho, Hendrik Khoirul Muhid, Amelia Rahima Sari, Alif Ilham Fajriadi, Michelle Gabriela, Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra, Jihan Ristiyani, Titik Nurmalasari dan M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengejutkan publik dengan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tak lama setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian amnesti ini tertuang dalam surat Presiden Nomor R24/Pres.07.2025 yang mencakup 1.116 terpidana, dan telah disetujui oleh DPR. Menteri Hukum menyatakan keputusan ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara.

Perkara yang menjerat Hasto berawal dari keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku terkait suap PAW anggota DPR. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024 dan menahannya pada Februari 2025. Dalam persidangan, Hasto didakwa memberikan suap untuk PAW anggota DPR, serta didakwa perintangan penyidikan, namun akhirnya divonis bersalah hanya atas dakwaan suap.

Advertisements