Hasto Bebas KPK, Lalu? Bukan Megawati Orang Pertama yang Ditemui!

JogloNesia – , Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini telah menghirup udara bebas setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto. Usai melangkah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyatakan prioritas utamanya adalah kembali ke rumah. Baru pada Sabtu besok, ia berencana menghadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, yang sedang berada di Bali.

Advertisements

Pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.22 WIB, Hasto Kristiyanto terlihat melenggang bebas dari Rutan KPK di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan kaos merah bertuliskan “Soekarno run” yang dilapisi jas hitam, sembari membawa sebuah tas. Hasto sempat melambaikan tangan ke arah awak media, menyiratkan kelegaan setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti dari Kementerian Hukum.

Politikus senior PDIP itu tak lupa mengucapkan terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti ini, yang disebutnya sebagai kehormatan besar. Menurut Hasto, langkah Presiden Prabowo tersebut menjadi jawaban atas perjuangan keadilan yang disuarakan dalam pleidoi maupun dupliknya. “Artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” tegas Hasto.

Sementara itu, Megawati Soekarno Putri sendiri tengah berada di Nusa Dua, Bali, untuk menghadiri Kongres PDIP. Pada hari yang sama saat Hasto bebas, Megawati secara aklamasi kembali terpilih sebagai ketua umum partai berlambang banteng moncong putih itu. Rencana Hasto untuk segera melapor kepada Megawati menunjukkan loyalitas dan ketaatannya pada pimpinan partai setelah melalui masa sulit.

Advertisements

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto adalah terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP itu. Hakim menyatakan Hasto bersalah karena menyediakan sebagian dana suap yang bertujuan agar kader PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, menyusul wafatnya Nazarudin sebelum dilantik.

Pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto tidaklah tunggal. Presiden mengajukan usulan amnesti terhadap Hasto bersama 1.116 narapidana lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk memberikan amnesti ini tercapai pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan persetujuan amnesti tersebut dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Hadir pula dalam rapat konsultasi yang mendahului pengumuman tersebut adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menunjukkan koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif dalam keputusan penting ini. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pertimbangan di balik keputusan Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pertimbangan lain adalah keinginan kepala pemerintahan untuk menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen, meyakini bahwa pembangunan bangsa memerlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik. Lebih lanjut, Supratman juga menyebutkan bahwa ada pertimbangan subjektif, yakni Hasto Kristiyanto juga dinilai memiliki prestasi atau kontribusi kepada Indonesia.

Pada akhirnya, salinan Keppres amnesti untuk Hasto Kristiyanto diterima oleh KPK pada malam yang sama Hasto dibebaskan. Dokumen krusial tersebut diantarkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, memastikan legalitas dan kelancaran proses pembebasan Sekjen PDIP tersebut.

Ringkasan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, prioritas Hasto adalah kembali ke rumah, dan baru berencana menghadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri di Bali pada hari Sabtu. Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, menganggap amnesti tersebut sebagai jawaban atas perjuangan keadilan yang disuarakan.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo ini mencakup Hasto dan 1.116 narapidana lainnya, dengan persetujuan DPR dan pemerintah yang dicapai pada 31 Juli 2025. Menteri Hukum menjelaskan bahwa amnesti diberikan demi kepentingan bangsa, persaudaraan, serta pengakuan terhadap kontribusi Hasto.

Advertisements