Amnesti Hasto: Menkum Akui Ada Muatan Politis?

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, diakui secara terbuka memiliki muatan politis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk merangkul seluruh elemen kekuatan politik di Indonesia.

Advertisements

Supratman, yang juga politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa amnesti ini mencerminkan keinginan mendalam Presiden Prabowo Subianto agar seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam pembangunan. “Presiden ingin semua anak negeri bersama-sama membangun, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jumat, 1 Agustus 2025. Niat rekonsiliasi politik dan penyatuan elemen bangsa ini, kata Supratman, sejatinya telah menjadi visi Prabowo jauh sebelum ia menjabat sebagai presiden, bahkan semakin relevan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Di sisi lain, narasi mengenai adanya ‘politik transaksional’ di balik amnesti Hasto Kristiyanto dibantah tegas oleh politikus senior PDIP, Said Abdullah. Ditemui di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada hari yang sama (Jumat, 1 Agustus 2025), Said menyatakan, “Jangan sampai muncul persepsi bahwa kedatangan Dasco lantas memicu amnesti ini, seakan-akan ada kesepakatan transaksional di tengah kongres kami.” Ia menekankan bahwa pendekatan semacam itu “bukanlah karakter PDI Perjuangan, apalagi karakter Ibu Megawati,” menegaskan bahwa keputusan tersebut jauh dari motif pragmatis.

Sebagai konteks, Hasto Kristiyanto sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDIP tersebut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti bersalah karena memfasilitasi sebagian dana suap. Dana tersebut bertujuan meloloskan Harun Masiku, kader PDIP, sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik.

Advertisements

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses pemberian amnesti ini telah melalui persetujuan legislatif. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amnesti tersebut dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis malam, 31 Juli 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” jelas Dasco, menandai berakhirnya proses hukum bagi Hasto.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam laporan ini.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, suatu langkah yang diakui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bermuatan politis. Menurut Supratman, ini adalah upaya strategis pemerintah untuk merangkul seluruh elemen kekuatan politik demi rekonsiliasi dan pembangunan bangsa. Meskipun demikian, politikus senior PDIP Said Abdullah membantah tegas adanya ‘politik transaksional’ di balik keputusan tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 karena terbukti memfasilitasi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pelolosan Harun Masiku ke DPR RI. Amnesti ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan prosesnya telah melalui persetujuan legislatif. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan DPR pada rapat konsultasi 31 Juli 2025.

Advertisements