30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Digarap: Siapa Pengelolanya?

JogloNesia – , Jakarta – Potensi besar terkuak dalam upaya meningkatkan lifting minyak nasional Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 ribu sumur minyak rakyat telah terinventarisasi dan siap untuk mendongkrak produksi demi mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari. Angka ini, menurut Bahlil, mencakup sekitar 20 hingga 30 ribu sumur yang telah didata. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 Juli 2025.

Advertisements

Sebagian besar dari puluhan ribu sumur minyak rakyat ini tersebar di Pulau Sumatera, mencakup wilayah strategis seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Pengelolaannya kini diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini membuka jalan bagi koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik masyarakat setempat untuk mengambil peran aktif dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut, memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh komunitas.

Sejalan dengan visi peningkatan produksi tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini vital untuk menggenjot lifting minyak di dalam negeri. Maman secara eksplisit menyatakan bahwa “sumur-sumur tua di Indonesia akan di-UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita.” Pernyataan ini disampaikan Maman di sela kunjungan kerja Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 29 Juli 2025, seperti yang juga dilansir oleh Antara.

Kolaborasi erat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian UMKM menjadi kunci dalam optimalisasi sumur minyak tua. Sinergi ini akan diwujudkan melalui sistem pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah yang berakar pada potensi daerah. Maman optimistis bahwa pengelolaan sumur rakyat ini tidak hanya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan lifting minyak, tetapi juga menciptakan peluang lapangan pekerjaan baru yang luas di sektor energi rakyat. Ia menekankan bahwa fokus utama pemberdayaan ini adalah pada usaha menengah, bukan pada usaha mikro dan kecil, sebuah inisiatif yang sedang giat didorong.

Advertisements

Perspektif serupa juga disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, yang sebelumnya telah mengungkapkan peluang lebih luas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk turut serta mengelola sumur tua, tidak terbatas hanya pada sumur rakyat. Yuliot menyampaikan harapannya, “Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional.” Pernyataan ini disampaikan Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025, menggarisbawahi potensi peningkatan produksi migas secara signifikan.

Kehadiran UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua diyakini akan membawa efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan model pengelolaan oleh perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) secara mandiri. Untuk memastikan profesionalisme dan keberlanjutan, UMKM yang diperkenankan mengelola sumur tua dan sumur rakyat diwajibkan berbentuk perusahaan terbatas (PT). Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan modal minimal, yakni Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah, serta wajib melibatkan masyarakat lokal dalam operasionalnya.

Skema kerja sama pengelolaan sumur tua ini bukanlah hal baru; Yuliot menjelaskan bahwa inisiatif ini telah berjalan sejak tahun 2008, diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Selama lebih dari satu dekade pelaksanaannya, sekitar 1.400 sumur tua telah berhasil dikelola, menghasilkan produksi rata-rata 1.600 barel minyak per hari. Sumur-sumur ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dengan semakin terbukanya pintu bagi UMKM, koperasi, dan BUMD, Yuliot menaruh harapan besar akan adanya peningkatan signifikan pada lifting minyak di tahun 2025.

Sebagai landasan hukum utama, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini secara jelas mendefinisikan sumur minyak tua sebagai sumur yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, dan berada di lapangan yang tidak lagi diusahakan oleh kontraktor dalam suatu wilayah kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama (KKS). Lebih lanjut, Permen ini memungkinkan kontraktor untuk menjalin kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD, dengan periode penanganan sementara yang ditetapkan paling lama empat tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Proses kerja sama ini dirancang dalam beberapa tahapan krusial, meliputi inventarisasi sumur minyak, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, penyusunan perjanjian kerja sama, hingga tahapan pengawasan dan pelaporan yang ketat.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Landasan Peraturan UMKM Boleh Mengelola Sumur Minyak

Ringkasan

Sebanyak 30 ribu sumur minyak rakyat, yang sebagian besar tersebar di Sumatera, telah terinventarisasi dan siap mendongkrak lifting minyak nasional menuju target APBN. Pengelolaan potensi besar ini kini diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut membuka peluang bagi koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik masyarakat setempat untuk terlibat aktif.

Pemerintah berkomitmen melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua demi peningkatan produksi. UMKM yang terlibat diwajibkan berbentuk perusahaan terbatas dengan persyaratan modal dan harus melibatkan masyarakat lokal. Harapannya, skema ini dapat meningkatkan produksi migas nasional secara signifikan dan menciptakan lapangan kerja baru di tahun 2025.

Advertisements