JogloNesia – , Jakarta – Desakan kuat muncul dari sejumlah organisasi masyarakat sipil anti korupsi mengenai perlunya standar teknis yang jelas untuk pemberian hak prerogatif presiden, khususnya abolisi dan amnesti. Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menegaskan bahwa aturan ini sangat mendesak menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut peneliti ICW, Almas Sjafrina, meskipun Konstitusi memang memberikan hak prerogatif tersebut kepada presiden, tidak ada ketentuan teknis atau standar yang eksplisit mengatur mekanismenya. Kekosongan regulasi ini, imbuhnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025, dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dan ketidakjelasan dalam implementasinya.
Secara spesifik, dasar hukum mengenai kewenangan istimewa presiden ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah mempertimbangkan pandangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ketiga organisasi sipil anti korupsi tersebut sepakat bahwa standar yang kabur ini rentan disalahgunakan dan dapat mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, mereka mendesak agar ketentuan ini diperjelas melalui pengaturan dalam undang-undang yang lebih mendetail.
Kasus Hasto Kristiyanto menjadi salah satu sorotan utama. Ia adalah terpidana dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Hasto 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan sebagian dana untuk menyuap Wahyu. Suap tersebut bertujuan melancarkan jalan kader PDIP, Harun Masiku, untuk menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum dilantik, pada periode 2019-2024.
Dalam putusan persidangan, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terbukti menyediakan sejumlah dana suap untuk Wahyu Setiawan, dengan maksud memuluskan langkah Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu Nazarudin Kiemas di DPR RI. Namun, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Usulan pemberian amnesti ini, yang juga mencakup 1.116 narapidana lainnya, diajukan Prabowo ke DPR RI dan akhirnya disepakati oleh DPR serta pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.
Pengumuman resmi mengenai amnesti untuk Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Selain amnesti untuk Hasto, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Tom Lembong sendiri adalah terpidana dalam kasus korupsi impor gula. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025. Namun, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perbuatannya. Lebih lanjut, hakim juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau *mens rea* dari Tom Lembong dalam perkara tersebut, menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan abolisi.
Ringkasan
Organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute, mendesak penetapan standar teknis yang jelas untuk hak prerogatif presiden terkait abolisi dan amnesti. Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menilai ketiadaan ketentuan teknis eksplisit dalam regulasi berpotensi disalahgunakan dan dapat mengikis kepercayaan publik, meskipun hak prerogatif tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menerima amnesti bersama 1.116 narapidana lainnya, setelah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara itu, Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula namun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi atau memiliki niat jahat, diberikan abolisi. Ketiga organisasi ini mendesak agar pengaturan hak prerogatif tersebut diperjelas melalui undang-undang yang lebih mendetail untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia