Abolisi Kontroversial: Daftar Lengkap Era Soekarno Hingga Prabowo!

Istilah “abolisi” kini tengah ramai diperbincangkan publik setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Keputusan ini secara otomatis membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya, khususnya terkait dengan kasus impor gula yang belakangan ini mencuat ke permukaan.

Advertisements

Sebagai salah satu hak istimewa yang dimiliki seorang kepala negara, abolisi diatur secara jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi.

Namun, perlu diketahui bahwa langkah Presiden Prabowo ini bukanlah yang pertama dalam sejarah kepemimpinan Indonesia. Beberapa presiden sebelumnya juga pernah tercatat menggunakan hak abolisi. Berikut adalah daftar presiden yang pernah memberikan abolisi:

Presiden Soekarno

Advertisements

Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, diketahui memberikan abolisi kepada kelompok yang dipimpin oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh. Pemberian abolisi ini terjadi dalam konteks upaya rekonsiliasi nasional terkait pemberontakan DI/TII di Aceh. Melalui kebijakan ini, pada tahun 1962, Daud Beureueh akhirnya menyatakan kembali tunduk kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Presiden Soeharto

Di era kepemimpinannya, Presiden Soeharto juga pernah mengeluarkan abolisi. Melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977, Soeharto memberikan abolisi bagi anggota Fretilin di Timor Timur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi politik untuk meredam konflik separatisme yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Presiden Habibie

Presiden B. J. Habibie turut menggunakan hak abolisi dengan memberikannya kepada tujuh individu, yaitu Moh. Arif alias Arif Kusno, Agustiana bin Suryana, Mimih Khaeruman, David Dias Ximenes, Salvador da Silva, Gasfar da Silva, dan Boby Xavier Luis Pereira. Pemberian abolisi ini selaras dengan agenda reformasi yang digalakkan pada masanya, bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum serta menjaga stabilitas persatuan dan kelangsungan pemerintahan setelah jatuhnya rezim Orde Baru.

Presiden Gus Dur

Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur, juga tercatat dalam sejarah pernah memberikan abolisi. Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 173 Tahun 1999, yang salah satu isinya adalah pemberian abolisi terhadap 33 orang tahanan.

Menariknya, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-7 Joko Widodo tercatat tidak pernah menandatangani Keputusan Presiden yang berisi pemberian abolisi selama masa jabatan mereka.

Presiden SBY

Meskipun tidak memberikan abolisi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken Keppres Nomor 22 Tahun 2005 yang mengatur pemberian amnesti dan grasi kepada kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penekenan Keppres ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Aceh yang berkeinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ringkasan

Istilah abolisi, sebuah hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, kini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto memberikannya kepada Thomas Trikasih “Tom” Lembong terkait kasus impor gula. Keputusan ini secara otomatis membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan hukum. Namun, penggunaan hak abolisi oleh Prabowo bukanlah yang pertama dalam sejarah kepemimpinan Indonesia.

Beberapa presiden sebelumnya seperti Soekarno, Soeharto, Habibie, dan Gus Dur juga tercatat pernah menggunakan hak abolisi untuk berbagai tujuan, termasuk rekonsiliasi nasional dan penanganan konflik. Sebaliknya, Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo tidak pernah memberikan abolisi selama masa jabatan mereka.

Advertisements