Amnesti & Abolisi: Daftar Tokoh Kontroversial, Ada Tom Lembong & Hasto?

JogloNesia – Wacana pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Republik Indonesia (RI) telah kembali mencuat ke permukaan publik, khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menarik perhatian, mengingat keduanya terjerat dalam kasus hukum yang berbeda. Namun, tahukah Anda bahwa praktik amnesti dan abolisi telah menjadi bagian integral dari sejarah hukum Indonesia, diterapkan oleh para presiden sejak era Orde Lama hingga masa reformasi?

Advertisements

Sebelum menyelami lebih jauh daftar tokoh dan kelompok yang pernah menerima hak istimewa ini, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut. Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara hukum, yang dilakukan ketika pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang terbukti melakukan tindak pidana.

Pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dalam lembaran sejarah kepemimpinan Indonesia. Dari masa kepresidenan Soekarno hingga Joko Widodo, hak prerogatif ini telah digunakan dalam berbagai konteks, seringkali berkaitan dengan kepentingan negara, stabilitas politik, dan rekonsiliasi nasional. Siapa saja tokoh dan kelompok yang pernah merasakan langsung kebijakan pengampunan dari kepala negara?

Baca juga: Alasan Prabowo-DPR Setuju Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Advertisements

Daftar Tokoh dan Kelompok yang Pernah Mendapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Sabtu (2/8/2025), dan Kompas.id, Minggu (12/1/2025), berikut adalah rekam jejak para presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi:

1. Presiden Soekarno

Proklamator dan presiden pertama RI, Soekarno, adalah pionir dalam penggunaan amnesti dan abolisi. Langkah pertamanya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Melalui Pasal 2 UU tersebut, amnesti dan abolisi diberikan kepada semua pihak yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 terlibat dalam tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda. Untuk memastikan relevansi suatu tindak pidana, Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai pemberi nasihat.

Tidak berhenti di situ, Soekarno juga memperluas pemberian pengampunan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1959, menyasar para pengikut Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Kemudian, Keppres Nomor 449 Tahun 1961 diterbitkan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, serta “Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” (PRRI) dan “Perjuangan Semesta” (Permesta) yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sulawesi. Terakhir, melalui Keppres Nomor 2 Tahun 1964, Soekarno memberikan abolisi dan amnesti kepada tokoh separatis Republik Maluku Selatan, menunjukkan komitmennya terhadap persatuan bangsa.

Baca juga: Pertama Kalinya, Amnesti dan Abolisi Diberikan pada Kasus Korupsi, Apa Dampaknya?

2. Presiden Soeharto

Di masa kepemimpinannya, Presiden ke-2 RI Soeharto juga menggunakan hak prerogatif ini. Melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977, beliau memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur. Langkah ini didasari oleh kepentingan negara dan kesatuan bangsa, serta upaya untuk mengoptimalkan seluruh potensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Diktum 1 Keppres tersebut secara tegas menyatakan, “Memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dan mereka yang pernah tersangkut dalam gerakan tersebut.”

Baca juga: Pemberian Amnesti dan Abolisi, Politik Transaksional, Salah Obat Tangani Kasus Politisasi Hukum

3. Presiden BJ Habibie

Tonggak sejarah pengampunan juga ditorehkan oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Beliau memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh yang dikenal kritis terhadap rezim sebelumnya, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar. Pemberian amnesti ini diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 1988. Sri Bintang Pamungkas sebelumnya mendekam di tahanan karena melanggar UU Anti-Subversif setelah membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia pada tahun 1996. Sementara itu, Muchtar harus menjalani hukuman penjara karena bukunya, “Potret Negara Indonesia,” yang berisi kritik tajam terhadap Soeharto dan Orde Baru. Kebijakan ini merefleksikan semangat reformasi yang tengah bergulir saat itu.

Baca juga: Apakah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong Bermotif Politik? Ini Kata Pengamat

4. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, juga memberikan abolisi kepada sejumlah aktivis melalui Keppres Nomor 91 Tahun 2000. Mereka yang mendapat pengampunan meliputi Jauhari Mys (alias Azhari), Fauji Ibrahim (alias Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma. Selain itu, Gus Dur juga mengeluarkan Keppres Nomor 93 Tahun 2000 untuk R. Sawito Kartowibowo, seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor yang dituduh bertindak subversif karena menyinggung perlunya pembenahan kehidupan politik negara, dan sempat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Kebijakan ini menegaskan komitmen Gus Dur terhadap kebebasan berpendapat dan keadilan.

Baca juga: Pujian Mahfud MD untuk Prabowo yang Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

5. Presiden Megawati Soekarnoputri

Dalam masa kepemimpinannya, Presiden Megawati Soekarnoputri juga tercatat memberikan amnesti kepada Jauhar bin Saleh dan Amin Amsar. Pemberian amnesti ini, yang diatur dalam Keppres Nomor 53 Tahun 2002, tidak hanya menghapuskan hukuman, tetapi juga mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat kedua individu tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak-hak sipil bagi warga negara yang sebelumnya terjerat kasus hukum.

Baca juga: Apa Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong?

6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Presiden ke-5 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menandai era perdamaian di Aceh dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada 2.000 anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005. Keputusan monumental ini diambil setelah penandatanganan Perjanjian Helsinki, sebagai bentuk dukungan kuat terhadap proses perdamaian dan penghentian penuntutan di Aceh. Kebijakan ini membuktikan peran penting amnesti dan abolisi dalam menciptakan stabilitas dan rekonsiliasi nasional.

Baca juga: Duduk Perkara Prabowo dan DPR Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

7. Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Dalam periode kepemimpinannya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), juga telah menggunakan hak amnesti, khususnya dalam kasus hukum yang menarik perhatian publik. Salah satu penerima amnesti adalah Baiq Nuril, seorang guru perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual namun justru dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila eks Kepala SMA Negeri 7 Mataram. Kasus ini menjadi sorotan nasional mengenai keadilan bagi korban.

Selain Baiq Nuril, amnesti juga diberikan kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Ia terjerat masalah hukum setelah dituduh mencemarkan nama baik kampus karena mengkritik rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) melalui pesan WhatsApp. Pemberian amnesti dalam kedua kasus hukum ini menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden dapat menjadi instrumen untuk koreksi keadilan dan perlindungan warga negara dari dampak hukum yang dirasa kurang proporsional.

Baca juga: 6 Fakta Tentang Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Krsitiyanto

Ringkasan

Wacana pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI kembali mencuat, menyusul pengampunan yang diberikan kepada Tom Lembong (abolisi) dan Hasto Kristiyanto (amnesti). Abolisi adalah penghentian pengusutan perkara hukum sebelum vonis, sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan. Praktik pengampunan ini telah menjadi bagian integral dari sejarah hukum Indonesia, digunakan oleh para presiden sejak Orde Lama hingga masa reformasi.

Sepanjang sejarah kepemimpinan Indonesia, hak prerogatif ini telah digunakan dalam berbagai konteks, seringkali berkaitan dengan kepentingan negara, stabilitas politik, dan rekonsiliasi nasional. Presiden dari Soekarno hingga Joko Widodo telah memberikan amnesti dan abolisi kepada berbagai tokoh dan kelompok, mulai dari pelaku persengketaan politik, pemberontakan, aktivis, hingga korban kasus hukum seperti Baiq Nuril. Kebijakan ini menunjukkan peran pentingnya dalam menciptakan stabilitas dan koreksi keadilan.

Advertisements