Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bebas, Tersangka Lain Menyusul?

JogloNesia – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kini telah menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Kebebasan ini didapatkan setelah ia menerima abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif presiden berupa penghapusan proses hukum, yang dalam kasus ini secara efektif menghentikan penuntutan terhadap Tom Lembong yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Advertisements

Tom Lembong adalah terpidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada periode 2015–2016. Selain Tom Lembong, kasus besar ini juga menyeret sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula lainnya. Namun, di tengah kompleksitas hukum, abolisi hanya diberikan secara eksklusif kepada Tom Lembong. Kondisi ini lantas memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib para tersangka lainnya yang terlibat dalam skandal yang sama?

Kasus Para Tersangka Lain Tetap Berlanjut

Menjawab keraguan publik, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, dengan tegas memastikan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong sama sekali tidak memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap tersangka lainnya. Ia menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 ini secara spesifik hanya diberikan kepada Tom Lembong, sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lain tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025, menekankan batasan penerapan abolisi tersebut.

Advertisements

Sutikno juga menggarisbawahi bahwa abolisi merupakan murni hak prerogatif presiden dan pemberiannya kepada Tom Lembong bukan berarti ia terbukti tidak bersalah di mata hukum. “Ini pemberian hak prerogatif presiden bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan, sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” jelas Sutikno, menegaskan bahwa aspek melawan hukum dalam kasus tersebut tetap melekat.

Pandangan serupa turut disampaikan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Organisasi tersebut turut menegaskan bahwa pemberian abolisi atau penghapusan proses hukum kepada Tom Lembong tidak serta merta menghentikan proses hukum bagi tersangka lainnya. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan bahwa abolisi memiliki sifat ‘by name by person by address’, sehingga tidak bisa diterapkan secara otomatis kepada pihak lain.

Julius menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, pemberian abolisi memang mewajibkan peniadaan semua penuntutan. Namun, peniadaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini hanya berlaku khusus kepada Tom Lembong, tidak bagi terdakwa lainnya. “Yang lain tetap lanjut proses hukum,” ujar Julius, menegaskan kembali prinsip individualitas abolisi.

Penasihat Hukum Terdakwa Lain Sebut Seharusnya Kliennya Ikut Bebas

Di sisi lain, muncul pandangan yang kontras dari penasihat hukum salah satu terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya, Tony Wijaya Ng. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berpendapat bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang berarti meniadakan tuntutan pidana, secara logis seharusnya berdampak pada tersangka lain. Melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial pada Jumat, 1 Agustus 2025, Hotman berargumen bahwa jika tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi ditiadakan, maka secara otomatis tidak ada lagi “pelaku utama”.

“Pertanyaannya kalau pelaku utama ditiadakan tuntutannya, tiada lagi tersangka turut serta, tidak ada lagi tuntutan,” cetus Hotman Paris. Ia menegaskan bahwa demi hukum, secara teori normatif, surat dakwaan terhadap delapan tersangka “turut serta” tersebut seharusnya dicabut tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden tentang abolisi, mengingat peran mereka hanya sebagai turut serta. “Pelaku utama tidak ada maka pelaku turut serta juga tidak ada,” tegasnya.

Kendati demikian, Hotman Paris menutup pernyataannya dengan realistis, “Berita bagus, tapi ini kan Indonesia. Lain teori lain praktik, saya bicara teori hukum.” Pernyataan ini menyiratkan adanya perbedaan antara idealisme hukum dan implementasi di lapangan.

Adapun daftar terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula yang proses hukumnya tetap berlanjut meliputi Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tony Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon.

Selain itu, terdapat pula Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.

Jihan Ristiyanti, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Pemasangan Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

Ringkasan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini menghapus proses hukum terhadap Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan secara spesifik hanya kepada Tom Lembong.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini dipastikan tidak memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap sepuluh pimpinan perusahaan lain yang juga terlibat dalam skandal korupsi impor gula yang sama. Kejaksaan Agung dan PBHI menegaskan bahwa kasus para tersangka lain tetap berlanjut karena abolisi bersifat individual (“by name by person”). Meskipun demikian, penasihat hukum salah satu terdakwa berpandangan bahwa secara teori hukum, pembebasan pelaku utama seharusnya menghentikan tuntutan bagi pihak yang “turut serta”.

Advertisements