JogloNesia – , Jakarta – Yulianus Paonganan, nama yang sempat menyita perhatian publik atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kini dapat bernapas lega. Ia termasuk di antara 1.178 orang yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah pengampunan yang dinanti banyak pihak.
Pengumuman amnesti ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto mencakup sejumlah tokoh, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku. Selain Hasto, nama Yulianus Paonganan turut menjadi penerima pengampunan ini. Yulianus, yang sebelumnya terjerat kasus UU ITE atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara kala itu, Joko Widodo atau Jokowi, kini resmi mendapatkan amnesti.
Supratman merinci, amnesti juga menyasar berbagai kategori narapidana lainnya, meliputi pengguna narkotika, serta enam orang pelaku makar tanpa senjata di Papua. Lebih lanjut, pengampunan ini juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus: 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, satu penyandang disabilitas intelektual, dan 55 orang narapidana berusia di atas 70 tahun. Data ini disampaikan Supratman kepada Antara pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Yulianus Paonganan, yang akrab disapa Ongen, 55 tahun, pertama kali menyita perhatian publik saat kasusnya bergulir pada periode 2015-2016. Ia terjerat kasus hukum akibat cuitannya di akun Twitter @ypaonganan pada tahun 2015. Cuitan tersebut, yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, menampilkan gambar Jokowi duduk di samping artis Nikita Mirzani disertai tagar kontroversial #PapaDoyanLo***. Akibat unggahan ini, Ongen ditangkap polisi pada 17 Desember 2015, dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui Twitter dan Facebook. Pihak kepolisian mengidentifikasi setidaknya 200 cuitan dengan tagar serupa di akun @ypaonganan. Kala itu, Ongen mengaku terkejut dengan kehebohan yang timbul. “Saya nggak nyangka, tiba-tiba rame aja,” ujarnya kepada Tempo pada 10 Januari 2016.
Ternyata, foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang diunggah Ongen merupakan jepretan lama dari tahun 2012, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan mencalonkan diri sebagai gubernur berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ongen, seorang doktor ilmu kelautan lulusan IPB, bersikukuh bahwa ia sama sekali tidak menduga unggahannya akan memicu kontroversi. Di hadapan persidangan, ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina Presiden melalui unggahan tersebut.
Konten yang diunggah Ongen dikategorikan sebagai ujaran kebencian oleh pihak berwenang. Untuk memperkuat dakwaan, polisi memeriksa empat saksi, terdiri dari dua pelapor dan dua saksi ahli (pidana dan bahasa). Berdasarkan bukti dan kesaksian, Ongen dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga didakwa menyebarkan konten pornografi, di mana polisi menilai unggahannya secara eksplisit memuat unsur persenggamaan dan alat kelamin. Oleh karena itu, Ongen dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Perjalanan hukum Ongen mengalami pasang surut. Pada Mei 2016, ia sempat diputus bebas dalam putusan sela pengadilan, setelah majelis hakim menilai tuntutan jaksa tidak tepat sehingga kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, jaksa penuntut umum tidak menyerah dan memperbarui dakwaan. Ongen pun kembali menjalani persidangan, dan kali ini, ia dinyatakan bersalah serta divonis hukuman sembilan tahun penjara.
Di balik kontroversi hukum yang menimpanya, Yulianus Paonganan adalah seorang inovator. Sebelum penangkapannya, ia diketahui sedang merencanakan pengembangan drone untuk kebutuhan TNI, yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan. Drone buatannya dirancang sebagai pesawat nirawak pengintai yang strategis untuk menjaga wilayah udara Natuna. Dalam wawancara dengan Tempo edisi 15 September 2016, Ongen mengungkapkan bahwa drone amfibi karyanya, yang dinamai OS-Wifanusa, telah mengantongi sertifikat IMAA (Indonesian Military Airworthiness). Ia juga menyebutkan tengah menyelesaikan desain untuk ‘Drone Darat’ canggih, menunjukkan kapasitasnya di bidang teknologi pertahanan.
Avit Hidayat berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Mengapa Pemasang Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana
Ringkasan
Yulianus Paonganan, atau Ongen, menjadi salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sebelumnya terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas cuitannya pada tahun 2015 yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Unggahan di Twitter tersebut menampilkan foto Jokowi dengan Nikita Mirzani dan tagar kontroversial, yang membuatnya didakwa menyebarkan konten pornografi.
Amnesti ini juga mencakup Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pengguna narkotika, serta pelaku makar dan narapidana dengan kondisi khusus. Meskipun sempat diputus bebas dalam putusan sela, Ongen kemudian dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara. Dengan adanya amnesti ini, ia kini resmi mendapatkan pengampunan atas kasus hukum yang menimpanya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia