
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan keberhasilan signifikan dalam menekan angka transaksi judi online di Indonesia. Dampak positif ini, menurut Ivan, merupakan buah dari strategi pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial. Pernyataan penting ini disampaikan dalam forum Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ivan Yustiavandana menjelaskan, kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant menjadi langkah krusial dalam memutus mata rantai perputaran uang ilegal. “Ketika rekening dormant-nya justru malah kami blokir, kami hentikan sementara, dia benar-benar tidak bisa pakai,” tegas Ivan, menyoroti efektivitas tindakan tersebut dalam melumpuhkan aktivitas kejahatan.
Langkah progresif ini terbukti langsung berdampak pada penurunan drastis nilai transaksi judi online. Berdasarkan data yang dipresentasikan dalam forum tersebut, nilai transaksi judi online berhasil ditekan dari Rp5,8 triliun menjadi hanya Rp1,5 triliun pada Mei 2025, menunjukkan penurunan yang sangat substansial.
Ivan melanjutkan penjelasannya mengenai mengapa rekening dormant menjadi target utama para pelaku kejahatan. Menurutnya, rekening-rekening tidak aktif inilah yang paling sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk melancarkan tindak pidana. Bahkan, satu surat pengaduan yang diterima PPATK mampu membongkar jaringan luas rekening dormant yang ternyata digunakan untuk transaksi video online. “Satu surat yang komplain itu, itu merepresentasikan beberapa rekening yang ternyata begitu kami lihat rekening dormant-nya sudah banyak menerima uang yang tidak bisa diapa-apakan untuk melakukan transaksi video online,” papar Ivan.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga menekankan agar masyarakat tidak salah mengartikan langkah pemblokiran rekening ini sebagai bentuk perampasan atau penyitaan aset. Ia menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan hanya proses klarifikasi yang dilakukan. “Apa yang kami lakukan, jangan dinarasikan menjadi perampasan, penyitaan. Dana nasabah benar-benar aman,” tegasnya, memberikan jaminan kepada para pemilik rekening.
PPATK mengklaim telah membuka kembali sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir sejak 17 Mei hingga awal Juni 2025. Namun, proses pembukaan kembali ini tetap tunduk pada kewajiban penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemutakhiran data nasabah. Ivan Yustiavandana menggarisbawahi pentingnya hal ini, “Undang-undang mengatakan penyediaan jasa keuangan itu wajib melakukan pengkinian data.” Penekanan pada verifikasi pemilik sah rekening menjadi vital untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam sistem keuangan nasional. “Apakah nasabah yang transaksi inilah yang masalahnya menggunakan rekeningnya nasabah yang mendaftarkan sebagai pengguna rekening? Ini semata-mata untuk menjaga identitas keuangan Indonesia,” pungkasnya.
Ivan menambahkan, eksekusi pemblokiran serta klarifikasi rekening merupakan tanggung jawab utama sektor perbankan. “Teman-teman dari perbankan dulu, karena mereka yang akan mengeksekusi di komputer mereka kan,” ujarnya. Kolaborasi erat antara institusi keuangan dan otoritas pengawas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi kunci dalam memperkuat sistem pengawasan. “Sekarang ditambah oleh PPATK meminta, bahkan OJK ini juga bisa untuk menerapkan POJK-nya, mengetahui dan membuktikan,” tutup Ivan, menekankan sinergi lintas institusi demi integritas sistem keuangan.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Penghapusan TKDN dalam Produk Amerika
Ringkasan
PPATK, melalui Kepala Ivan Yustiavandana, berhasil menekan signifikan transaksi judi online berkat strategi pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini terbukti efektif dalam memutus mata rantai perputaran uang ilegal yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial. Dampaknya terlihat dari penurunan nilai transaksi judi online secara drastis, dari Rp5,8 triliun menjadi Rp1,5 triliun per Mei 2025.
Rekening dormant menjadi target utama karena sering dimanfaatkan untuk tindak pidana. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan perampasan dana, melainkan proses klarifikasi di mana dana nasabah tetap aman dan memerlukan pemutakhiran data. Eksekusi pemblokiran serta klarifikasi rekening merupakan tanggung jawab utama perbankan, didukung kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia