Mahfud Md: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Pidana? Ini Kata Menko

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, aksi pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime populer One Piece menjadi sorotan. Mohammad Mahfud Mahmodin, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang akrab disapa Mahfud Md, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk pidana dan meminta pemerintah untuk menyikapinya dengan bijak.

Advertisements

Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md melihat pengibaran simbol animasi ini sebagai ekspresi kekecewaan publik. Dalam siniar di kanal YouTube resminya, ia menjelaskan, “Sebelum bicara soal hukumnya, saya melihat secara politis memang ada kekecewaan sebagian masyarakat.” Pernyataan ini, yang diizinkan untuk dikutip oleh Tempo, menyoroti adanya gelombang ketidakpuasan di tengah masyarakat.

Mahfud Md menjelaskan bahwa aturan tentang atribut negara, termasuk bendera, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Secara spesifik, Pasal 24 huruf a melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 undang-undang tersebut.

Meskipun demikian, terkait pengibaran bendera One Piece, Mahfud Md menegaskan, “Saya memaklumi. Saya tidak anggap itu tindak pidana.” Ia menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, untuk mempidanakan aksi ini, harus dicari apakah ada niat untuk menodai atau menghina bendera Merah Putih. Tanpa pembuktian niat tersebut, sulit untuk menerapkan sanksi pidana. “Apa maksud dia sebenarnya? Punya mens rea atau tidak ketika melakukan itu? Sehingga kalau bicara ancaman hukuman, bisa iya, bisa tidak,” paparnya.

Advertisements

Kendati memahami ekspresi kekecewaan tersebut, Mahfud Md secara pribadi menyatakan ketidaksetujuannya. “Artinya terlalu kasar menyejajarkan bendera itu dengan Merah Putih atau meletakkan di bawahnya, seakan-akan Merah Putih sudah negara perompak. Saya tidak setuju,” kritiknya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa aksi tersebut tidak mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, Mahfud Md menyerukan pendekatan yang arif dari semua pihak. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati bendera negara, sementara pemerintah diharapkan bersikap bijak dengan memberikan edukasi dan membuka ruang bagi kritik konstruktif guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Gerakan pengibaran bendera One Piece, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, dipandang sebagai simbolisasi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Jolly Roger yang menampilkan tengkorak bertopi jerami itu merupakan lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy dalam manga One Piece karya Eiichiro Oda. Serial ini memang dikenal luas karena narasi perlawanan terhadap ketidakadilan, di mana sang tokoh utama kerap menentang otoritas yang korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemar setia, pengibaran simbol bajak laut ini merefleksikan dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, serta tekad untuk meraih impian, sebagaimana yang diusung dalam cerita tersebut.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Ia menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece justru berpotensi mengandung konsekuensi pidana. Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang secara tegas melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain, Budi Gunawan berpendapat tindakan ini mencederai muruah perjuangan bangsa. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri, memastikan ekspresi tidak melampaui batas, terutama di tengah peringatan Hari Kemerdekaan RI. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas Budi Gunawan pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyoroti pentingnya menjaga kehormatan lambang negara.

Ringkasan

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, menyatakan pengibaran bendera Jolly Roger One Piece bukan tindak pidana, melainkan ekspresi kekecewaan publik. Ia menjelaskan, untuk mempidanakan aksi ini diperlukan pembuktian niat jahat atau *mens rea* sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Mahfud secara pribadi tidak setuju dengan aksi tersebut, namun menegaskan tidak ada unsur pidana dan meminta pemerintah bersikap bijak.

Berbeda dengan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan pengibaran bendera One Piece berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 24 ayat (1) UU yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol lain, menilai ini mencederai kehormatan bangsa. Gerakan ini sendiri dipandang sebagai simbolisasi kekecewaan publik dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Advertisements