Kejaksaan Agung dikabarkan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana investasi senilai Rp 1,86 triliun oleh Indonesia Investment Authority (INA) melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII). Dana investasi ini disalurkan kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek pada tahun 2023.
Sejauh ini, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut. “Saya akan tanyakan dulu ke Gedung Bundar (Jampidsus),” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Investigasi atas kasus ini, yang terendus sejak Maret 2025, telah diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-6/F.2/Fd. 1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Direktur Penyidikan Abdul Qohar. Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi dari pihak Kimia Farma maupun entitas anaknya telah dipanggil.
Adapun transaksi investasi INA sebesar Rp 1,86 triliun, yang setara dengan 40 persen saham di PT Kimia Farma Apotek (KFA), terjadi pada 23 Februari 2023. Pada waktu itu, Kimia Farma melepas sebagian saham Kimia Farma Apotek dan menerbitkan saham baru KFA. Saham-saham tersebut kemudian diserap oleh Indonesia Investment Authority (INA) dan grup Silk Road Fund Co. (SRF), sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Cina, melalui anak perusahaan mereka, CIZJ Limited.
Rincian transaksi ini menunjukkan bahwa Kimia Farma, dengan kode saham KAEF, melepas sebagian saham KFA kepada PT Akar Investasi Indonesia (anak usaha INA) dan CIZJ Limited (anak usaha SRF) senilai Rp 460 miliar. Selain itu, KFA juga menerbitkan saham baru senilai Rp 1,4 triliun yang seluruhnya diserap oleh AII dan CIZJ.
Sebagai dampak dari transaksi tersebut, KAEF dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menyatakan adanya penurunan persentase kepemilikan saham KAEF dalam KFA, dari semula 99,99 persen menjadi 59,99 persen. Meskipun demikian, manajemen Kimia Farma menegaskan, “Perseroan masih menjadi Pemegang Saham Pengendali KFA dan Laporan Keuangan KFA masih tetap dikonsolidasikan dalam laporan keuangan perseroan.”
Pihak Kimia Farma sendiri sebelumnya menyatakan bahwa investasi ini bertujuan untuk merealisasikan pengembangan segmen ritel farmasi, klinik kesehatan, hingga laboratorium diagnostika melalui KFA. Proyek pengembangan ini secara khusus menargetkan wilayah wisata dan luar Jawa. “Ke depannya pengembangan klinik dan laboratorium juga ditujukan untuk daerah wisata dan luar Jawa mendukung Pemerintah dalam pemerataan pelayanan kesehatan ke masyarakat,” kata manajemen.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Utama Kimia Farma Djagad Prakasa Dwialam belum merespons upaya konfirmasi dari Tempo pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan.
Pilihan Editor: Rontoknya Harga Saham di Bursa
Ringkasan
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana investasi senilai Rp 1,86 triliun kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek (KFA). Dana ini disalurkan oleh Indonesia Investment Authority (INA) melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII), serta grup Silk Road Fund Co. (SRF). Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2025, namun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut.
Transaksi investasi tersebut terjadi pada 23 Februari 2023, di mana INA dan SRF menyerap 40 persen saham di PT Kimia Farma Apotek. Meskipun kepemilikan Kimia Farma atas KFA berkurang dari 99,99 persen menjadi 59,99 persen, manajemen Kimia Farma menegaskan bahwa perseroan masih menjadi pemegang saham pengendali KFA. Investasi ini sebelumnya dinyatakan bertujuan untuk merealisasikan pengembangan segmen ritel farmasi, klinik kesehatan, dan laboratorium diagnostika melalui KFA.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia