Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mencari penyelesaian damai dengan Malaysia terkait perbedaan penyebutan Laut Sulawesi di wilayah yang dikenal Indonesia sebagai Ambalat. Pernyataan ini menunjukkan fokus pemerintah pada dialog dan iktikad baik kedua negara dalam menuntaskan isu sengketa maritim yang telah berlangsung.
Konflik penyebutan wilayah maritim ini berakar pada Peta Baru Malaysia 1979 yang mengidentifikasi area tersebut sebagai Laut Sulawesi, berbeda dengan penamaan Ambalat yang secara konsisten digunakan oleh Indonesia. Saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 7 Agustus 2025, setelah menghadiri konvensi sains, teknologi, dan industri Indonesia (KSTI) 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, “Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak. Intinya kita mau penyelesaian yang baik.” Penegasan ini menggarisbawahi keinginan kuat Indonesia untuk menuntaskan isu sengketa maritim ini melalui jalur diplomasi.
Pilihan Editor:Uji Publik Formalitas Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Perbedaan terminologi ini menjadi krusial mengingat klaim Malaysia atas wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7 dalam Peta Baru Malaysia 1979 yang mereka sebut Laut Sulawesi. Hal ini kontras dengan pandangan Indonesia yang secara historis dan yuridis merujuk area tersebut sebagai Ambalat, menekankan pentingnya kedaulatan atas wilayah perbatasan.
Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato’ Seri Mohamad Hasan, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 terkait kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi. Ia menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang benar guna mencerminkan secara akurat posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Menlu Mohamad Hasan menegaskan komitmen Malaysia untuk senantiasa melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingan nasionalnya, selaras dengan prinsip-prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Beliau juga menyatakan bahwa segala pembahasan mengenai isu ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis yang telah ditetapkan dalam kerangka kerja bilateral, mencerminkan harapan untuk penyelesaian yang konstruktif dan berkelanjutan.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mencari penyelesaian damai dengan Malaysia terkait perbedaan penyebutan Laut Sulawesi atau Ambalat. Konflik maritim ini berawal dari Peta Baru Malaysia 1979 yang mengidentifikasi area tersebut sebagai Laut Sulawesi, berbeda dengan Ambalat yang secara konsisten digunakan Indonesia. Prabowo menekankan pentingnya dialog dan iktikad baik kedua negara dalam menuntaskan isu sengketa ini.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato’ Seri Mohamad Hasan, menyatakan putusan Mahkamah Internasional 2002 terkait Sipadan dan Ligitan memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi. Ia menekankan perlunya terminologi yang benar sesuai kedaulatan mereka dan komitmen melindungi hak nasional selaras dengan UNCLOS 1982. Penyelesaian isu ini diharapkan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis yang telah ditetapkan bilateral.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia