Wacana pemerintah untuk menerapkan skema beras satu kualitas dan menghapus klasifikasi beras premium serta beras medium telah memicu pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap konsumen dan mutu pangan nasional. Rencana ini, yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, kini menjadi sorotan tajam.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyuarakan kekhawatiran serius bahwa kebijakan ini dapat menghilangkan akses masyarakat terhadap beras bermutu. Menurut Yeka, jika skema satu kualitas beras diberlakukan, konsumen yang terbiasa membeli beras premium dengan harga lebih tinggi akan terpaksa mengubah preferensi konsumsi mereka. “Masyarakat menjadi kehilangan beras yang bermutu,” ujar Yeka saat berdialog dengan wartawan di kantor Ombudsman pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Yeka menambahkan bahwa masyarakat kelas menengah atas, yang memiliki daya beli tinggi dan merupakan konsumen potensial untuk beras berkualitas, pada akhirnya akan dihadapkan pada pilihan tunggal seperti beras dengan harga sekitar Rp 13.900. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi merugikan masyarakat yang menginginkan harga beras di bawah ketetapan tunggal tersebut. “Bagaimanapun juga kalau seharga Rp 13.900 pasti masih ada konsumen yang menginginkan harga beras kurang dari situ, nah ini akhirnya tidak tercapai,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan rencana penghapusan standar kualitas beras premium dan medium. “Beras ya beras, sudah. Tidak lagi premium dan medium,” kata Zulhas seusai rapat di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membagi beras menjadi dua kategori utama: beras biasa dan beras khusus. Kategori beras khusus akan mencakup varietas unik seperti beras ketan atau beras impor seperti basmati dan japonica.
Politikus Partai Amanat Nasional tersebut belum merinci detail mengenai harga maupun klasifikasi mutu beras dalam skema baru ini. Zulhas menegaskan bahwa persentase kualitas dan harga beras akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Apakah Rp 13 (ribu), apakah Rp 13,5, apakah Rp 12,5 dan seterusnya nanti akan diputuskan oleh Bapanas,” jelasnya. Keputusan ini didasari temuan maraknya praktik oplosan beras, di mana produsen menjual beras kualitas medium dengan label kemasan premium. “Karena di kantongnya bagus mengilap, padahal isinya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Zulhas, menyoroti pentingnya transparansi.
Menanggapi rencana perubahan ini, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait persyaratan mutu beras. “Harganya nanti ada maksimumnya. Kualitasnya ya pasti kalau kadar air 14 kan wajib, di atas itu berasnya cepat basi,” terang Arief, menggarisbawahi salah satu parameter penting yang akan diatur.
Saat ini, Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tujuh parameter mutu pada empat kelas beras: premium, medium, submedium, dan pecah. Derajat sosoh maksimal untuk keempat kelas ini ditetapkan sebesar 95 persen, sementara kadar air maksimal adalah 14 persen. Untuk butir menir, beras premium memiliki batasan maksimal 0,5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan beras medium yang bisa mencapai 2,0 persen. Demikian pula, butir patah pada beras premium dibatasi hanya 15 persen, sementara pada beras medium toleransi mencapai 25 persen. Perubahan regulasi ini tentu akan merombak standar yang telah berlaku selama ini.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Menghapus Klasifikasi Beras
Ringkasan
Pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium menjadi skema “beras satu kualitas”, atau dua kategori utama: beras biasa dan beras khusus. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan langkah ini untuk mengatasi praktik oplosan beras. Namun, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, khawatir kebijakan ini akan menghilangkan akses masyarakat terhadap beras bermutu dan tidak mengakomodasi konsumen yang menginginkan harga lebih rendah.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa detail harga dan persentase kualitas beras dalam skema baru akan dibahas bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). Saat ini, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengatur tujuh parameter mutu beras premium dan medium dengan standar yang berbeda, seperti butir menir dan butir patah. Kepala Bapanas menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan peraturan terkait persyaratan mutu beras.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia