Mie Gacoan: Selmi Tagih Royalti Pusat Pasca Damai dengan PT MBS

Sengketa pembayaran royalti antara Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang merek Mie Gacoan di luar Jawa, telah mencapai titik terang dengan kesepakatan damai. PT MBS setuju untuk membayarkan royalti sebesar Rp 2,2 miliar, menandai resolusi penting dalam kasus pelanggaran hak cipta. Kini, perhatian Selmi beralih ke target berikutnya: PT Pesta Pora Abadi (PPA), pemegang lisensi ratusan gerai Mie Gacoan di pulau Jawa, yang akan segera ditagih royalti musiknya.

Advertisements

Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, menegaskan komitmen lembaganya untuk berlaku adil dan tidak tebang pilih. “Kami akan mengirim surat ke PT PPA segera,” ujar Vanny saat dihubungi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Menurut Vanny, tim Selmi masih menemukan pemutaran lagu dan musik secara tidak sah di berbagai gerai Mie Gacoan di bawah PT PPA hingga akhir Juli 2025, menjadi dasar kuat bagi tuntutan pembayaran royalti.

Dengan mengantongi bukti lengkap atas pelanggaran ini, Selmi optimistis dapat menagih pembayaran royalti dari PT PPA. Meskipun Vanny belum bersedia mengungkapkan detail perhitungan spesifik, ia mengisyaratkan bahwa jumlah yang harus dibayar PT PPA berpotensi lebih dari dua kali lipat dari yang disepakati oleh PT MBS. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa PT PPA mengelola jumlah gerai yang jauh lebih banyak dibandingkan 65 gerai Mie Gacoan milik PT MBS.

Kasus PT MBS sendiri menjadi preseden penting dalam upaya Selmi menegakkan hak cipta di industri musik. Sebelumnya, Selmi telah melaporkan PT MBS ke Polda Bali pada Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta, yang meliputi pemutaran lagu tanpa pembayaran royalti sejak tahun 2022. Meskipun Selmi sempat mengirimkan peringatan dan somasi, upaya tersebut tidak direspons oleh PT MBS.

Advertisements

Akibat penolakan tersebut, proses hukum pun berlanjut. Polda Bali kemudian menetapkan Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka. Berkas perkara ini bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada bulan sebelumnya, menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.

Namun, dinamika berubah ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turun tangan, meminta kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Proses mediasi yang difasilitasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025, disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Vanny menyatakan bahwa LMK Selmi akan segera mencabut laporan terhadap PT MBS di Polda Bali. “Setelah penandatanganan kesepakatan, kami ke Polda Bali untuk cabut laporan,” pungkasnya, menandai berakhirnya babak sengketa hukum dengan PT MBS dan membuka lembaran baru bagi penagihan royalti selanjutnya.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Usai Yaqut Diperiksa

Ringkasan

Sengketa royalti musik antara Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) telah berakhir damai, dengan PT MBS sepakat membayar Rp 2,2 miliar. Kesepakatan ini menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta terkait pemutaran musik di gerai Mie Gacoan luar Jawa. Selanjutnya, Selmi akan menagih royalti kepada PT Pesta Pora Abadi (PPA), pemegang lisensi Mie Gacoan di Jawa.

Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada PT PPA karena masih adanya pemutaran lagu tidak sah di banyak gerai. Jumlah tagihan dari PT PPA diperkirakan jauh lebih besar mengingat jumlah gerai yang dikelola lebih banyak. Kasus PT MBS sendiri sebelumnya sempat ke jalur hukum namun berhasil dimediasi Kemenkumham, yang kini akan diikuti pencabutan laporan polisi.

Advertisements