
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penangkapan Azis dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang sigap dan terkoordinasi.
Selain Abdul Azis, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa empat individu lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim, yang bertindak sebagai penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur; Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra; serta Arif Rahman dari pihak swasta yang berafiliasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT PC.
Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari inisiatif peningkatan status RSUD di Kolaka Timur, dari tipe D menjadi tipe C. Proyek vital ini merupakan bagian integral dari program prioritas nasional di sektor kesehatan, dengan anggaran fantastis mencapai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Skandal ini mulai terkuak dari sebuah pertemuan antara perwakilan Kementerian Kesehatan dan lima konsultan perencana pada Desember 2024, yang bertujuan membahas rancangan dasar RSUD. Pasca-pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan mendelegasikan kewenangan penunjukan penyedia jasa atau vendor kepada masing-masing daerah. Untuk wilayah Kolaka Timur, pekerjaan perancangan awal ini dipercayakan kepada Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Setelah tahapan rancangan dasar rampung, seharusnya dilanjutkan dengan proses penunjukan vendor pembangunan rumah sakit melalui lelang yang transparan. Namun, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur justru diduga melakukan intervensi dengan mengatur proses tersebut secara tidak sah, menunjuk PT Pilar Cerdas Putra sebagai pemenang tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.
Pengaturan ini disinyalir berawal dari pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kementerian Kesehatan pada Januari 2025. KPK menduga kuat bahwa Ageng Dermanto, selaku PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk proyek tersebut, sebagai upaya memuluskan rencana mereka.
Tak berhenti di situ, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri, bahkan rela bertolak ke Jakarta. Tujuan mereka adalah untuk mengatur dan memastikan PT Pilar Cerdas Putra memenangkan proses lelang yang telah direkayasa tersebut. Puncaknya, penunjukan vendor ditandai dengan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar, sebuah angka yang mencerminkan besarnya proyek ini.
Bupati Kolaka Timur Minta Commitment Fee 9 Miliar
Asep merinci aliran dana haram dalam kasus ini. Ageng diketahui memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor pada akhir 2025. Selanjutnya, Deddy Karnady, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra, menarik dana sekitar Rp 2,09 miliar pada periode Mei-Juni 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta diserahkan langsung kepada Ageng saat keduanya bertemu di lokasi pembangunan RSUD.
Dalam pertemuan penting itu, juga terungkap adanya permintaan dari Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, kepada pihak vendor untuk memberikan commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek. “Dari sananya itu kira-kira sekitar Rp 9 miliar,” ungkap Asep, menggambarkan besarnya nominal yang diminta oleh sang bupati.
Aliran dana terus berlanjut. Deddy kembali melakukan penarikan cek senilai Rp 1,6 miliar pada Agustus 2025. Uang tersebut ia serahkan kepada Ageng, yang kemudian meneruskannya kepada Yasin, staf pribadi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan saudara ABZ,” tegas Asep, mengindikasikan keterlibatan langsung bupati dalam penerimaan dana ini.
Deddy kembali mencairkan uang sebesar Rp 200 juta dan menyerahkannya kepada Ageng. Tak lama kemudian, PT Pilar Cerdas Putra juga mencairkan cek senilai Rp3,3 miliar. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Ageng berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang diduga kuat merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang diminta oleh Bupati Azis.
Atas perbuatan mereka, tersangka Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan peran sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang berstatus sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Usai Yaqut Diperiksa
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Empat individu lain, termasuk pejabat Kementerian Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, turut menjadi tersangka. Proyek vital senilai Rp 126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga melibatkan intervensi pengaturan lelang.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur diduga melakukan intervensi dengan mengatur penunjukan PT Pilar Cerdas Putra sebagai pemenang tanpa melalui lelang yang semestinya, bahkan Bupati Azis ikut mengatur kemenangan tersebut. Azis juga disebut meminta “commitment fee” sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek kepada pihak vendor. Aliran dana suap terbukti diserahkan kepada PPK dan kemudian diteruskan kepada staf pribadi bupati untuk keperluannya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia