
Pemerintah akan segera menguji coba Payment ID sebagai medium penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai mulai 17 Agustus mendatang. Langkah progresif ini mendapatkan restu penuh dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Menteri Saifullah Yusuf, saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025, mengungkapkan harapannya agar penyaluran bansos di masa depan dapat lebih tepat sasaran dan waktu. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci utama untuk mencapai efektivitas tersebut. “Mudah-mudahan ke depan data kami makin akurat lalu penerima bansosnya tepat sasaran aja, itu intinya,” tegas Saifullah, menyoroti pentingnya akurasi data dalam distribusi bantuan.
Payment ID adalah sebuah terobosan sistem pembayaran digital yang unik, berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring, sehingga menciptakan profil keuangan yang komprehensif.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh memang memerlukan waktu beberapa tahun. Oleh karena itu, BI akan memulai uji coba terbatas pada satu kasus penggunaan spesifik, yaitu untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai. “Prosesnya akan dimulai di 17 Agustus guna mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” terang Denny kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Denny juga menekankan bahwa Payment ID dan akses penggunaannya dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi yang terkandung dalam Payment ID hanya dapat diakses oleh pihak otoritas yang telah bekerja sama dengan BI, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengembangan dan penggunaan data Payment ID secara ketat mengacu pada kerahasiaan data individu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Prinsip utama dalam penggunaan data individu, menurut Denny, adalah “private consent based” atau harus didasarkan pada persetujuan dari pemilik data. Ia menegaskan, “Kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba, termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yang telah ada.” Hal ini menunjukkan komitmen kuat terhadap privasi dan keamanan data.
Secara lebih luas, Payment ID merupakan bagian integral dari visi besar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa sistem ini akan memungkinkan otoritas untuk mengetahui profil keuangan seseorang secara menyeluruh, mencakup pendapatan, pengeluaran, hingga beban utang dan investasi. Potensi penerapannya sangat luas, termasuk dalam proses pengajuan kredit.
Sebagai contoh, Dudi menjelaskan bahwa bank cukup mengirimkan permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah. Setelah persetujuan diberikan, sistem akan membuka akses ke profil keuangan lengkap nasabah melalui BI-Payment Info. “Nanti begitu saya klik OK, nanti bank akan mengalihkannya ke BI-Payment Info,” jelas Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat, 18 Juli 2025, menggambarkan kemudahan dan transparansi yang ditawarkan oleh sistem ini.
Aisha Shaidra, Anastasya Lavenia, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Pemerintah akan segera menguji coba Payment ID sebagai medium penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai mulai 17 Agustus. Inisiatif ini didukung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Bank Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu distribusi bansos melalui digitalisasi. Payment ID merupakan sistem pembayaran digital unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan individu.
Bank Indonesia akan memulai uji coba terbatas Payment ID untuk akurasi penyaluran bansos, dengan komitmen kuat pada keamanan transaksi dan kerahasiaan data pribadi. Informasi hanya dapat diakses oleh otoritas terkait berdasarkan persetujuan pemilik data dan diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sistem ini juga merupakan bagian integral dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 untuk menyediakan profil keuangan komprehensif.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia