Korupsi Haji 2025 Dilaporkan, Menag Klarifikasi: Reaksi Atas Laporan ICW

Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan kasus korupsi pengadaan katering dan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Isu rasuah yang mengguncang ini sebelumnya telah resmi dilaporkan oleh organisasi non-pemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisements

Dalam respons singkatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Ahad malam, 10 Agustus 2025, Nasaruddin mengklaim bahwa dugaan korupsi tersebut telah diklarifikasi. “Sudah diklarifikasi, enggak ada masalah,” ucap Imam Besar Masjid Istiqlal itu tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses klarifikasi yang dimaksud. Ia hanya menekankan bahwa tidak ada kendala dalam proses pelaporan kasus ini ke KPK.

Kontras dengan tanggapan Menteri Agama, ICW justru telah membeberkan laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 306 miliar.

Wana merinci, kerugian tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan pungutan atau pemerasan sebesar Rp 51 miliar yang dilakukan oleh salah satu pegawai negeri. Ia menjelaskan, skandal korupsi haji ini berpusat pada pengadaan katering makanan yang disediakan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Investigasi mendalam ICW menemukan bahwa kualitas dan kuantitas konsumsi yang diberikan kepada jemaah tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya terkait angka kecukupan energi.

Advertisements

Lebih lanjut, Wana memaparkan bahwa idealnya seorang individu membutuhkan sekitar 2.100 kalori per hari. Namun, rata-rata makanan yang disajikan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kalori. Selain itu, hasil investigasi ICW juga mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi, yang tentunya berdampak langsung pada kualitas gizi jemaah.

Tak hanya soal katering, ICW juga menduga kuat adanya pungutan sebesar 0,8 riyal yang dibebankan oleh seorang pegawai negeri untuk setiap porsi konsumsi jemaah haji. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, yakni 40 riyal per jemaah per hari, yang dialokasikan secara rinci: 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.

Atas serangkaian dugaan penyimpangan ini, ICW secara resmi melaporkan dua pegawai negeri sipil serta sejumlah penyelenggara di lingkungan Kementerian Agama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Penting dicatat bahwa kasus ini merupakan entitas terpisah dan berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di era mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan KPK.

Pilihan Editor: Mengapa Proyek Makan Bergizi Gratis Kisruh Melulu

M Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan katering dan praktik pungutan liar pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW memperkirakan kerugian negara akibat dugaan ini mencapai Rp 306 miliar. Menanggapi laporan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengklaim bahwa masalah tersebut telah diklarifikasi dan tidak ada kendala.

ICW merinci bahwa kerugian sebesar Rp 306 miliar tersebut terdiri dari dugaan korupsi Rp 255 miliar dan pungutan liar Rp 51 miliar. Skandal korupsi berfokus pada pengadaan katering jemaah haji, di mana kualitas gizi makanan tidak sesuai standar dan diduga ada pengurangan spesifikasi. Selain itu, ICW juga menemukan dugaan pungutan 0,8 riyal per porsi oleh seorang pegawai negeri.

Advertisements