PENGADILAN Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis berat berupa hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer kepada Kopda Bazarsyah. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Fredy Ferdian Isnartanto, pada sidang Senin, 11 Agustus 2025. Fredy, yang didampingi oleh dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, menyatakan vonis tersebut sambil mengetok palu sebagai tanda ketetapan.
Majelis hakim menyatakan Bazarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, sesuai dengan dakwaan pertama subsider yang diajukan Oditur militer. Meskipun demikian, majelis hakim membebaskan Bazarsyah dari dakwaan primer pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), karena dinilai tidak terbukti. Namun, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berhasil dibuktikan, diikuti dengan hukuman kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti beberapa hal yang memberatkan Bazarsyah. Di antaranya adalah perbuatan penembakan yang dilakukan dengan sengaja dan sadar, terlibat perjudian saat jam dinas, serta praktik jual-beli senjata. Lebih lanjut, terdakwa diketahui telah memiliki senjata rakitan atau ilegal, bahkan sebelumnya pernah dihukum atas pelanggaran serupa terkait kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Menyikapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Bazarsyah langsung menyatakan akan mengajukan upaya banding. Pernyataan banding ini disambut oleh Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang yang menerima pengajuan tersebut. Kedua belah pihak diberikan waktu hingga Selasa, 19 Agustus 2025, untuk mengajukan memori banding.
Tragedi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polda Lampung ini terjadi di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Peristiwa bermula ketika ketiga polisi tersebut berupaya mengungkap lokasi judi sabung ayam di kampung itu. Bazarsyah, yang diduga sebagai pemilik tempat judi sabung ayam, kemudian melepaskan tembakan ke arah para petugas. Ketiga polisi tewas di tempat kejadian, sementara Bazarsyah sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Selain Kopda Bazarsyah, kasus ini juga menyeret nama Peltu Yun Hery Lubis. Sebelumnya, Pengadilan Militer Palembang telah memvonis Peltu Lubis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya.
Ringkasan
Kopda Bazarsyah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), serta kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian. Majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, menyoroti perbuatan disengaja, perjudian saat jam dinas, dan kepemilikan senjata ilegal.
Tragedi penembakan ini terjadi pada 17 Maret 2025, ketika ketiga polisi berupaya mengungkap lokasi judi sabung ayam. Bazarsyah, yang diduga pemilik tempat judi tersebut, menembak para petugas hingga tewas di tempat kejadian. Menanggapi vonis yang dibacakan pada 11 Agustus 2025 tersebut, kuasa hukum Bazarsyah langsung menyatakan akan mengajukan upaya banding. Kasus ini juga menyeret nama Peltu Yun Hery Lubis, yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia