Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengumumkan bahwa rekening bank yayasannya yang sempat diblokir kini telah kembali normal. Sebelumnya, Cholil menduga pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya pencegahan aliran dana dari tindak kriminal.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa pemblokiran rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut telah dibuka kembali setelah dirinya mengirimkan surat permohonan ke pihak bank. “Saya bersurat ke bank dan langsung dibuka,” ujarnya melalui pesan singkat pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ia baru menyadari rekening yayasannya diblokir ketika gagal melakukan transaksi transfer pada pekan sebelumnya. Setelah berkoordinasi langsung dengan pihak bank, Cholil menegaskan bahwa rekeningnya segera dapat digunakan kembali. “Sedari minggu lalu setelah tahu kalau terblokir maka saya ajukan surat membukanya dan langsung dibuka,” tambahnya.
Rekening yang sempat terblokir itu, menurut Cholil, berisi dana yayasan sekitar Rp 200 hingga Rp 300 juta. Yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan antarpesantren. Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Cholil mengklaim bahwa rekening yayasan dengan saldo sekitar Rp 300 juta tersebut terkena pemblokiran oleh PPATK. Ia menduga hal ini terkait dengan kebijakan PPATK mengenai rekening dormant atau rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan, sebuah langkah yang dinilainya tidak bijak.
Namun, klaim Cholil Nafis tersebut dibantah keras oleh PPATK. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menyatakan saat dikonfirmasi pada Senin, 11 Agustus 2025, “Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya.”
Fithriadi menduga bahwa rekening milik Cholil Nafis kemungkinan besar sudah tidak digunakan selama lebih dari enam bulan, sehingga pihak bank yang melakukan pemblokiran. Ia juga menegaskan bahwa PPATK tidak menemukan rekening Cholil Nafis dalam data rekening nonaktif yang disetorkan ke perbankan. Untuk menjelaskan duduk perkara, Fithriadi bahkan telah mendatangi Kantor MUI Pusat pada hari yang sama, namun Cholil Nafis tidak dapat hadir karena sedang berada di Mesir.
Sebagai informasi, PPATK memang telah membekukan sementara ratusan ribu rekening dormant sejak Mei 2025. Langkah ini diambil karena rekening-rekening tersebut diduga terafiliasi dengan tindak kejahatan, seperti judi online dan pencucian uang. Berdasarkan analisis PPATK, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya telah menyatakan bahwa analisis terkait rekening dormant dari lembaga yang dipimpinnya sudah selesai. “Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” kata Ivan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses reaktivasi kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank.
Ilona Estherina dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: PPATK Bantah Blokir Rekening Ketua MUI Cholil Nafis
Ringkasan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengumumkan rekening yayasannya di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sempat diblokir kini telah kembali normal. Ia menduga pemblokiran awal dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening berisi dana sekitar Rp 200-300 juta itu berhasil dibuka kembali setelah Cholil mengirimkan surat permohonan ke pihak bank, menyusul kegagalan transaksi transfer.
Namun, PPATK membantah keras klaim Cholil Nafis, menegaskan tidak ada pemblokiran atas nama atau yayasannya. PPATK menduga pemblokiran dilakukan oleh bank karena rekening tidak aktif lebih dari enam bulan, dan tidak ditemukan dalam data rekening nonaktif PPATK. PPATK memang membekukan ratusan ribu rekening dormant yang terkait kejahatan sejak Mei 2025, namun proses reaktivasi kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perbankan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia