Pengadilan Militer I-04 Palembang baru saja mengukir sejarah dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota TNI. Keputusan tegas ini diambil setelah ia terbukti secara keji menembak mati tiga petugas kepolisian dalam insiden penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain pidana mati, majelis hakim turut menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
Vonis bersejarah tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025. Terungkap dalam persidangan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga korban, yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Aksi keji tersebut dilakukan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC, yang merupakan hasil modifikasi dari senapan SS1 milik terdakwa sendiri.
Meskipun dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melanggar dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tak hanya itu, serangkaian pelanggaran hukum lain juga menjeratnya, termasuk Pasal 303 KUHP terkait perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam putusan yang menggema di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Hakim Fredy dengan tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.”
Majelis hakim secara lugas menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Kopda Bazarsah. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan justru memperkuat putusan tersebut. Fakta bahwa terdakwa terbukti menyimpan senjata api ilegal, secara aktif mengelola praktik judi sabung ayam, dan rekam jejaknya yang pernah dihukum dalam kasus penjualan senjata api ilegal, menjadi alasan kuat bagi vonis maksimal.
“Terdakwa telah mengkhianati tugas mulia sebagai seorang prajurit TNI dan secara telak merusak citra serta kehormatan institusi,” tambah Hakim Fredy, menyoroti parahnya pelanggaran etika dan disiplin militer yang dilakukan Kopda Bazarsah.
Vonis hukuman mati ini disambut dengan tangis haru oleh keluarga korban yang hadir langsung di persidangan. Bahkan, Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin, tak kuasa menahan emosi dan spontan berteriak mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada majelis hakim atas keadilan yang ditegakkan.
Sementara itu, Kopda Bazarsah tampak terdiam, seolah membeku, saat mendengarkan putusan yang menentukan nasibnya itu. Hakim pun sempat memberikan pesan penutup, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan konsekuensi langsung dan tak terhindarkan dari setiap tindakan keji yang telah dilakukan terdakwa.
Ringkasan
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota TNI, telah divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Putusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti menembak mati tiga petugas kepolisian dalam insiden penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Para korban yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas pembunuhan, perjudian, dan kepemilikan senjata api ilegal. Tidak ada faktor yang meringankan hukuman; sebaliknya, terdapat hal memberatkan seperti mengelola praktik judi, menyimpan senjata api ilegal, dan rekam jejaknya dalam kasus penjualan senjata ilegal. Vonis ini merupakan konsekuensi dari tindakannya yang mengkhianati tugas dan merusak citra institusi TNI.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia