Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang tewas diduga akibat penganiayaan. Budi Gunawan menegaskan bahwa insiden tragis ini merupakan perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya yang menyentuh langsung aspek keselamatan, disiplin, serta kehormatan prajurit.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, melalui penegakan hukum yang tegas dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan satuan militer,” jelasnya dalam keterangan tertulis Kementerian yang dirilis pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prosedur peradilan militer yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kerja profesional tim investigasi Kodam IX/Udayana dan penyidik Denpom IX/1 Kupang dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan.
“Kemenko Polhukam, tambahnya, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi erat dengan pihak TNI demi memastikan penanganan yang sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” kata Budi Gunawan.
Sebagai latar belakang, Prada Lucky diduga tewas setelah dianiaya oleh sejumlah seniornya di lingkungan TNI Angkatan Darat (TNI AD). Prajurit muda tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah sempat menjalani perawatan intensif selama beberapa hari.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa insiden penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi selama masa pembinaan prajurit. “Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu seperti dikutip Antara, Senin, 11 Agustus 2025.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengonfirmasi bahwa sudah ada sejumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky. “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tegasnya kepada awak media di Kupang, Senin, 11 Agustus 2025.
Ringkasan
Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD, yang diduga akibat penganiayaan. Pemerintah menganggap insiden ini sebagai perhatian serius dan berkomitmen penuh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan membenahi sistem pengawasan internal di militer. Proses hukum akan berjalan transparan sesuai prosedur peradilan militer.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky oleh sejumlah seniornya di lingkungan TNI AD, yang berujung pada kematiannya di NTT. Kepala Dinas Penerangan TNI AD membenarkan insiden terjadi selama pembinaan prajurit. Pangdam IX/Udayana mengonfirmasi bahwa 20 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia