BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas, mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita. Keputusan ini diambil karena produk-produk tersebut menggunakan klaim promosi yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar norma kesusilaan. Klaim-klaim yang dimaksud meliputi kemampuan untuk mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa klaim semacam itu bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Seperti dikutip dari Antara pada 12 Agustus 2025, beliau menegaskan bahwa kosmetik seharusnya berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.
Promosi kosmetik yang melampaui fungsi dasar tersebut dianggap sebagai tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Taruna Ikrar lebih lanjut memperingatkan, selain memberikan harapan manfaat yang tidak realistis dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif seperti payudara dan organ intim wanita juga membawa risiko kesehatan serius, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Menyikapi temuan ini, BPOM meminta seluruh pelaku usaha kosmetik untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam hal iklan dan promosi produk. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan klaim-klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, khususnya yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
BPOM secara khusus mengharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat sejati dari penggunaan kosmetik. Penting bagi konsumen untuk selalu memastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform daring maupun gerai fisik.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik dapat berujung pada berbagai sanksi tegas bagi pelaku usaha. Sanksi-sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik sementara hingga satu tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi kosmetik, dan/atau pengumuman kepada publik.
Adapun 14 produk yang izin edarnya dicabut karena klaim bermasalah tersebut adalah:
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Pilihan Editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji
Ringkasan
BPOM telah mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita akibat promosi yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Klaim yang bermasalah meliputi kemampuan mengencangkan atau membesarkan payudara serta mengatasi masalah organ intim. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengenai definisi dan fungsi kosmetik. Promosi yang melampaui fungsi dasar kosmetik dianggap menyesatkan dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti iritasi.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik seharusnya berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh. Lembaga ini meminta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan promosi dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan. Konsumen diimbau memahami manfaat sejati kosmetik dan selalu memastikan legalitas produk sebelum membeli. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan notifikasi produk.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia