Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai saksi ahli dalam gugatan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) melawan PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesaksiannya yang krusial, Budi Santoso menegaskan pentingnya bukti setoran modal bagi setiap pemegang saham.
“Menurut Budi, inti dari kepemilikan saham dalam undang-undang perseroan adalah kewajiban bagi setiap pemegang saham untuk membuktikan setoran modalnya,” jelas Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8). Ia menambahkan, apabila bukti setoran modal tidak dapat ditunjukkan, maka hal tersebut membuka celah hukum yang signifikan bagi pihak lain untuk mengajukan tuntutan. Lebih lanjut, Budi juga menggarisbawahi larangan penggunaan uang perseroan tanpa izin untuk membeli aset pribadi. “Menggunakan dana perseroan untuk membeli aset pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah, bahkan dapat dikategorikan sebagai ultra vires, atau di luar kewenangan,” tegas Budi saat menjawab pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos.
Gugatan ini bermula ketika Nany Widjaja, yang sebelumnya menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyatakan saham atas namanya adalah milik Jawa Pos, kini mengingkari dan menggugat PT Jawa Pos untuk membatalkan akta otentik tersebut. Nany mengklaim adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta tersebut. Menanggapi hal ini, Budi Santoso berpendapat bahwa jika memang terjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus semacam itu, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pembuat aktanya.
Di sisi lain, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, berpendapat bahwa Nany sendirilah yang membuat akta pernyataan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, tidak logis jika Nany kemudian menggugat PT Jawa Pos atas perbuatan yang ia lakukan sendiri. “Sungguh tidak logis secara hukum apabila seseorang membuat pernyataan, namun kemudian menuntut pertanggungjawaban pihak lain atas pernyataannya sendiri,” ujar Sajogo, menyoroti inkonsistensi klaim Nany.
Sajogo juga secara tegas menyatakan bahwa Nany Widjaja tidak pernah terbukti menyetorkan modal kepada PT DNP, meskipun namanya tercatat sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal ke perseroan lantas mengklaim diri sebagai pemilik saham? Ini adalah kesesatan berpikir yang harus diluruskan; Jawa Pos adalah pemegang saham yang sesungguhnya,” tegas Sajogo, menegaskan kembali posisi kliennya.
Menanggapi argumen tersebut, pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa ahli hukum berpendapat Nany, selaku pihak yang tercatat dalam perseroan, merupakan pemilik sah saham tersebut. “Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru,” ujar Richard. Michael Chris Harianto, pengacara Nany lainnya, menambahkan bahwa Anggaran Dasar PT DNP secara eksplisit hanya mencatat Nany sebagai pemegang saham, bukan pihak lain.
Ringkasan
Nany Widjaja mengajukan gugatan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) melawan PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi ahli, Budi Santoso, menekankan pentingnya bukti setoran modal bagi setiap pemegang saham untuk menghindari celah hukum. Ia juga menyatakan penggunaan dana perseroan untuk aset pribadi tanpa izin adalah tindakan tidak sah atau *ultra vires*, serta menyebut pembuat akta bertanggung jawab jika ada perbuatan melawan hukum.
Nany menggugat pembatalan akta otentik yang sebelumnya ia tandatangani, mengklaim perbuatan melawan hukum. Pihak Jawa Pos berpendapat tidak logis bagi Nany menggugat akta yang ia buat sendiri dan menegaskan Nany tidak pernah menyetorkan modal, sehingga Jawa Pos adalah pemegang saham yang sesungguhnya. Sementara itu, pengacara Nany berargumen bahwa Nany adalah pemilik sah saham karena tercatat dalam perseroan dan Anggaran Dasar PT DNP.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia