
RIBUAN warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, turun ke jalan dalam unjuk rasa besar-besaran, menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo. Aksi demonstrasi ini berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di depan Kantor Bupati Pati, menyusul serangkaian kebijakan kontroversial yang memicu kemarahan publik. Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen, serta perubahan ketentuan hari sekolah.
Meskipun kedua kebijakan tersebut telah dibatalkan oleh Sudewo setelah menuai protes luas dari masyarakat, ribuan warga Pati tetap bersikukuh menuntut pengunduran dirinya. “Lengserkan Sudewo!” seru Teguh Istiyanto, salah seorang koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pada Selasa, 12 Agustus 2025, menegaskan tekad massa.
Seiring dengan demonstrasi massal warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengambil langkah signifikan dengan membentuk Panitia Khusus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan pansus ini menunjukkan keseriusan dewan dalam menanggapi tuntutan publik.
DPRD menilai Bupati Sudewo telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati, terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan yang menuai kontroversi, seperti kenaikan tarif PBB-P2 yang drastis. DPRD Pati sendiri beranggotakan 50 orang yang berasal dari delapan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memegang kursi terbanyak dengan 14 anggota, disusul Partai Gerindra dengan 6 kursi.
Menanggapi pembentukan pansus hak angket ini, Bupati Sudewo menyatakan penghormatannya. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu.
Namun, Sudewo menegaskan enggan mundur dari jabatannya, seperti yang dituntut oleh para demonstran. “Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” jelasnya. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut menambahkan bahwa ia memahami tuntutan massa yang memintanya lengser dan berjanji akan memperbaiki cara kepemimpinannya.
“Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena juga baru saja beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi ke depan,” akunya.
Sejumlah pihak turut menanggapi tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo ini, memberikan perspektif dari berbagai sudut pandang.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Belum Bisa Pastikan Pemakzulan Sudewo
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang, menyatakan belum dapat memastikan hasil akhir dari proses pemakzulan Sudewo. “Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan,” kata Teguh di kantornya pada Rabu. Ia menambahkan, “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan.”
Meskipun demikian, Teguh enggan berspekulasi mengenai hasil Pansus Hak Angket yang baru dibentuk tersebut, dan juga belum bisa memastikan kapan pansus akan merampungkan pekerjaannya. Ia menjelaskan bahwa proses yang akan dilalui masih panjang dan berjenjang. “Hasil dari pansus disampaikan di paripurna disetujui kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Setelah MA memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke presiden atau Mendagri,” tuturnya, menggambarkan alur mekanisme hukum yang harus dilalui.
Gubernur Jateng: Mekanismenya Harus di DPRD
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menanggapi desakan masyarakat agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. “Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” kata dia setelah memantau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Luthfi menegaskan bahwa pengunduran diri kepala daerah telah diatur dalam mekanisme yang melibatkan DPRD. Ia menghargai tuntutan masyarakat tersebut, mengingat menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut. Ia mengimbau agar demonstrasi tidak dilakukan secara anarkistis, tidak memaksakan kehendak, tidak mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Luthfi mewanti-wanti Bupati Pati dan jajaran muspida untuk mampu menyerap aspirasi masyarakat dan menjaga situasi tetap kondusif.
Politikus PKB: Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat Cara Demokratis
Wakil Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, menekankan bahwa tuntutan pelengseran terhadap Bupati Pati Sudewo harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis. Menurut Maman, pemakzulan Sudewo tidak boleh dilaksanakan melalui aksi anarkistis.
Ia menyebutkan bahwa langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah tepat dan sesuai prosedur. “Itu kan berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat menurut saya. Jangan sampai ada orang dijatuhkan lewat proses anarkisme, tetapi harus pakai mekanisme demokrasi,” kata Maman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyayangkan aksi demonstrasi di Pati yang berujung ricuh, menilai perlu ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan warga terkait polemik yang terjadi. Meski demikian, Maman juga mengakui bahwa demo yang digelar masyarakat adalah bentuk kedaulatan rakyat Pati. “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati seharusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarkisme seperti yang kita saksikan sekarang,” pungkas Maman.
Jamal Abdun Nashr, Sultan Abdurrahman, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji
Ringkasan
Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berunjuk rasa menuntut pengunduran diri Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025. Protes ini dipicu oleh kebijakan kontroversial seperti kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang drastis, meskipun kebijakan tersebut telah dibatalkan. Menanggapi tuntutan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Bupati Sudewo menghormati pembentukan pansus namun menolak untuk mundur, menegaskan bahwa ia dipilih secara demokratis dan proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional. Ketua Pansus Hak Angket menyatakan proses ini panjang dan belum dapat memastikan hasilnya. Gubernur Jawa Tengah dan politikus PKB juga menegaskan bahwa mekanisme pengunduran diri kepala daerah harus melalui prosedur demokratis yang melibatkan DPRD, bukan melalui aksi anarkistis.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia