Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar dugaan praktik setoran fantastis yang melibatkan perusahaan travel penyedia layanan haji khusus. Terungkap bahwa setiap perusahaan travel menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per jemaah kepada asosiasi. Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setoran ini merupakan fee agar travel dapat memperoleh bagian kuota tambahan haji khusus untuk tahun 2024. “Sedang kami hitung, tapi kira-kira kisarannya antara US$ 2.600 sampai dengan 7.000 per kuota,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025. Jumlah tersebut, jika dikonversi ke rupiah, berkisar antara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota, menyoroti besarnya nilai transaksi ilegal ini.
Penyelidikan KPK berpusat pada dugaan korupsi kuota haji 2024 yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang ditemukan adalah pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur alokasi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Alur korupsi ini diduga bermula dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mendistribusikan kuota haji tambahan kepada asosiasi agen, yang kemudian menyalurkannya ke biro travel. Untuk mendapatkan kuota tersebut, biro travel diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai fee kepada asosiasi. Lebih lanjut, dana yang terkumpul dari asosiasi ini kemudian disetorkan kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama. “Ada aliran dana yang berasal dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami,” tegas Asep, menggarisbawahi adanya dugaan keterlibatan internal Kemenag.
Asep Guntur Rahayu juga menguraikan bahwa besaran fee yang disetorkan bervariasi, sangat tergantung pada skala dan ukuran perusahaan travel. Selain itu, faktor penentu lainnya adalah jenis fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah, seperti kedekatan hotel dengan Masjidil Haram serta berbagai layanan tambahan eksklusif yang dijanjikan.
Merespons temuan ini, KPK telah resmi menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan. Untuk keperluan penyelidikan yang lebih mendalam, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Kamis, 7 Agustus 2025. Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan penggunaan sprindik umum ini. “Penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, menandakan cakupan penyelidikan yang masih luas dan berpotensi melibatkan banyak pihak.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025, yang diumumkannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua individu lain berinisial IAA dan FHM untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Budi Prasetyo menambahkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri untuk ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Budi, menegaskan pentingnya kehadiran mereka untuk kelancaran proses hukum.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024, di mana perusahaan travel menyetorkan US$2.600 hingga US$7.000 per jemaah kepada asosiasi untuk mendapatkan kuota tambahan. Dana fantastis ini diduga mengalir kepada oknum di Kementerian Agama sebagai imbalan. Pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 karena alokasi haji khusus yang tidak proporsional.
KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami peran berbagai pihak. Dalam pengembangan kasus, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua individu lain berinisial IAA dan FHM bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan karena kehadiran mereka dianggap penting untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia