Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen Elektronik!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Sebagai bagian dari upaya ini, pada Jumat (15/8), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Advertisements

Dalam penggeledahan yang berlangsung di Jakarta Timur tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik. Seluruh bukti ini akan menjadi bahan penting bagi penyidik dalam upaya mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji ini lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi detail penggeledahan tersebut dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8), seraya menyebutkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung. Meski demikian, Budi belum merinci secara spesifik barang bukti lain yang disita selain dokumen dan perangkat elektronik yang telah disebutkan.

Tidak berhenti di situ, investigasi KPK juga melebar ke kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi ini, tim penyidik turut melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Toyota Zennix, sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan.

Advertisements

Langkah-langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK sebelumnya, yang telah mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua individu lainnya. Kebijakan ini, yang berlaku selama enam bulan, terkait erat dengan pengusutan kasus pembagian kuota ibadah haji.

Budi Prasetyo menjelaskan, Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri tersebut telah diterbitkan KPK pada tanggal 11 Agustus 2025. Ketiga individu yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM.

Identitas IAA terungkap sebagai mantan staf khusus Yaqut selama menjabat Menteri Agama, sementara FHM adalah individu dari kalangan swasta. KPK menegaskan bahwa kehadiran ketiga pihak tersebut sangat esensial di Indonesia guna kelancaran proses penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Sebagai bagian dari upaya ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik.

Investigasi KPK juga melebar ke kediaman seorang Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama di Depok, menyita satu unit kendaraan roda empat. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua individu lain, yakni mantan staf khusus IAA dan individu swasta FHM. Kehadiran ketiga pihak tersebut sangat esensial di Indonesia guna kelancaran proses penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.

Advertisements