KPK Geledah Rumah Gus Yaqut: Sita Dokumen Penting & Bukti Elektronik

KPK telah merampungkan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal luas sebagai Gus Yaqut, di wilayah Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang relevan dengan penyelidikan.

Advertisements

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hasil penggeledahan ini kepada awak media pada Jumat (15/8). “Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah saudara YCQ,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa jenis barang bukti elektronik yang disita tidak dapat diungkap secara rinci saat ini, namun Budi memastikan bahwa seluruh bukti tersebut akan segera diekstraksi untuk dianalisis lebih lanjut. “Nantinya, isi dari BBE akan dibuka dan dianalisis. Informasi yang terkandung di dalamnya sangat krusial bagi penyidik untuk menelusuri data yang diperlukan terkait perkara ini,” jelasnya. Sejauh ini, Gus Yaqut sendiri belum memberikan komentar resmi terkait penggeledahan rumahnya.

Penggeledahan di kediaman Yaqut menambah daftar lokasi yang telah diperiksa KPK menjadi total lima. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag), kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, serta rumah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Dari serangkaian penggeledahan di kelima lokasi tersebut, KPK telah mengamankan beragam aset, termasuk dua unit mobil, beberapa properti, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Kasus Kuota Haji

Advertisements

Penyitaan dan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Namun, dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Seharusnya, pembagian kuota haji dibagi berdasarkan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Faktanya, alokasi kuota diduga dilakukan secara tidak wajar, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan proporsi ini, menurut penghitungan sementara KPK, berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian fantastis ini diakibatkan oleh pengalihan dana haji yang seharusnya diterima negara dari jemaah haji reguler, justru mengalir ke pihak travel swasta.

Dalam upaya mempercepat penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu yang diduga terlibat. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut telah menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ringkasan

KPK telah menyelesaikan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas), di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan diekstraksi untuk dianalisis lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Total lima lokasi telah diperiksa KPK, termasuk Kantor Kementerian Agama dan kantor travel Maktour.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan alokasi tambahan 20 ribu kuota haji yang didapatkan pada tahun 2023. Proporsi pembagian kuota diduga diubah secara tidak wajar, dari seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus menjadi 50% untuk keduanya. Perubahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat pengalihan dana ke pihak travel swasta. Terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga individu, termasuk Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, ke luar negeri.

Advertisements