Sudah hampir dua tahun sejak pemerintah memulai implementasi kebijakan penting di sektor pertanahan, yaitu transformasi format sertifikat tanah dari dokumen cetak menjadi format sertifikat tanah elektronik. Kebijakan revolusioner ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, menandai era baru dalam administrasi pertanahan di Indonesia.
Berdasarkan beleid tersebut, sertifikat tanah elektronik diakui sebagai bukti sah kepemilikan beragam jenis hak, mulai dari hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis terkait bidang tanah tersimpan secara aman dalam buku tanah elektronik. Pemegang hak dapat mengakses informasi ini dengan mudah melalui akun pertanahan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Warga Negara Indonesia, paspor bagi Warga Negara Asing, atau akta pendirian untuk badan hukum, memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Meskipun digitalisasi menjadi prioritas, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya familier dengan teknologi. Selain dokumen elektronik, pemegang hak juga dapat memperoleh salinan resmi dalam bentuk cetak. Salinan ini dicetak pada kertas khusus yang dilengkapi dengan QR code, diberikan kepada pemilik tanah yang belum memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau secara khusus mengajukan permintaan untuk salinan fisiknya.
Format Baru Sertifikat
Desain sertifikat tanah elektronik mengalami penyegaran signifikan, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan. Dokumen ini menampilkan lambang Garuda yang ikonik di bagian tengah, diikuti identitas resmi Kementerian ATR/BPN. Informasi penting yang termuat meliputi jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data lengkap pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban terkait, catatan pendaftaran, serta QR code sebagai fitur keamanan dan aksesibilitas. Desainnya kini diseragamkan dengan satu warna dominan, satu lembar, dan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang. Lebih lanjut, informasi lokasi bidang tanah terhubung langsung dengan peta digital berbasis Open Street Map, sementara setiap perubahan status atau riwayat akan diperbarui secara berkala dan tercatat secara transparan.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Masalah pertanahan, khususnya tumpang tindih kepemilikan, seringkali menjadi pemicu sengketa, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meyakini bahwa digitalisasi sertifikat adalah solusi jangka panjang yang efektif untuk mencegah sengketa dan menekan potensi pemalsuan. Menurutnya, sertifikat fisik lebih rentan dimanipulasi oleh mafia tanah, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik belum sepenuhnya memahami riwayat kepemilikan tanah mereka. Nusron juga menegaskan bahwa sistem elektronik BPN telah diperkuat dengan firewall dan proteksi berlapis untuk mengantisipasi serangan siber, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kebocoran data. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Barat, Senin, 31 Maret 2025. Selain itu, Nusron menyoroti keunggulan sertifikat digital yang tidak akan rusak akibat bencana alam seperti banjir. “Misalnya kemarin waktu ada banjir, dengan adanya digital kan aman jadinya. Itu contohnya gitu, lho,” tambahnya.
Dua Keunggulan Versi Hadi Tjahjanto
Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, yang turut berperan dalam penerbitan beleid ini pada tahun 2023, telah menggarisbawahi dua keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik. Pertama, minimnya risiko kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Kedua, kemampuan untuk secara signifikan menutup ruang gerak mafia tanah. Hadi menjelaskan bahwa proses pengelolaan data menjadi lebih efisien, menghemat biaya transaksi, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi data pertanahan yang lebih baik. “Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” ujarnya saat pemberian sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), 7 Desember 2023.
Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Akses terhadap sertifikat digital semakin mudah dengan integrasinya pada aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak kini dapat memantau data sertifikat mereka secara real-time dan menerima notifikasi langsung jika terjadi perubahan status. Dokumen ini juga dilengkapi dengan QR code eksklusif yang hanya dapat diakses melalui aplikasi tersebut, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan. Proses peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik akan dilakukan secara bertahap. Masyarakat yang masih memerlukan salinan cetak dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan terdekat, dengan proses verifikasi pemegang hak yang ketat melalui aplikasi.
Target 50 Persen Tahun Ini
Program sertifikat tanah elektronik memiliki target ambisius untuk diselesaikan dalam lima tahun. Pada akhir tahun ini, pemerintah menargetkan capaian minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Target ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi fondasi transformasi digital pertanahan.
Tembus 4 Juta Penerbitan
Berdasarkan data yang dipublikasikan laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), progres penerbitan sertifikat elektronik menunjukkan capaian yang signifikan. Sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, tercatat sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan per tanggal 30 Juni 2025. Data ini mencerminkan tren peningkatan yang konsisten, terutama mulai Agustus 2024 yang mencapai 439.938 sertifikat, hingga puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat. Tahun 2025 juga mencatat capaian besar, di antaranya 445.936 sertifikat pada Juni. Percepatan ini didukung penuh oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar merata di seluruh provinsi, meliputi wilayah prioritas dan non-prioritas, dari Aceh hingga Papua Barat, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi pertanahan secara merata.
Andika Dwi, Myesha Fatina Rachman, Pribadi Wicaksono, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Nusron Wahid Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Soal Sertifikat Tanah Elektronik
Ringkasan
Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan sertifikat tanah elektronik sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Format digital ini diakui sebagai bukti sah kepemilikan beragam hak, menyimpan data fisik dan yuridis secara aman. Tujuan utamanya adalah mengurangi risiko sengketa dan pemalsuan oleh mafia tanah, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan data pertanahan. Meskipun digital, salinan fisik ber-QR code tetap tersedia bagi masyarakat yang memerlukan atau belum familier dengan teknologi.
Desain sertifikat baru ini diseragamkan dengan tanda tangan elektronik dan QR code, terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk pemantauan real-time. Program ini menargetkan penyelesaian 50 persen dari total 124 juta bidang tanah pada akhir tahun ini, dengan target ambisius dalam lima tahun ke depan. Hingga 30 Juni 2025, lebih dari 4,9 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan, menunjukkan capaian yang signifikan dalam digitalisasi pertanahan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia