JHT Cair: Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pensiun & PHK

Kabar baik bagi para pekerja, Pemerintah telah mengembalikan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan pembaruan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini tak lagi diwajibkan menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mencairkan seluruh saldo JHT mereka.

Advertisements

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan program perlindungan sosial esensial yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, dengan kebijakan yang kembali ke regulasi lama ini, peserta juga kini diberikan opsi untuk mencairkan sebagian dari saldo JHT mereka, meskipun masih berstatus aktif bekerja, tentu dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pencairan Sebagian untuk Peserta Aktif

Berdasarkan amanat PP Nomor 46 Tahun 2015 dan aturan turunannya, peserta yang masih aktif bekerja memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan beberapa ketentuan penting:

Advertisements
  • Maksimal 30 persen dari total saldo dapat dicairkan khusus untuk keperluan kepemilikan rumah.
  • Maksimal 10 persen dari total saldo dapat dicairkan untuk berbagai keperluan lain.
  • Opsi pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama peserta masih berstatus aktif.
  • Masa kepesertaan minimal yang disyaratkan adalah 10 tahun.

Sementara itu, pencairan JHT secara penuh hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah tidak lagi bekerja, baik karena telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syarat Dokumen Pencairan

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi dan menunjukkan berkas aslinya. Merujuk pada informasi dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berikut adalah beberapa ketentuan dokumen berdasarkan status peserta:

1. Peserta berhenti bekerja:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Perjanjian Kerja/Putusan PHI
  • NPWP (jika ada)

2. Peserta pensiun:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Peserta dengan cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Dokter
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Peserta Warga Negara Asing (WNA):

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor dan KITAS yang masih berlaku
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak kembali bekerja di Indonesia
  • Surat Berhenti Bekerja/Kontrak Kerja
  • Dokumen pindah kewarganegaraan (jika ada)
  • NPWP (jika ada)

5. Klaim sebagian 10 persen (minimal 10 tahun kepesertaan):

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

6. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan bank mitra
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan terkait kepemilikan rumah
  • NPWP (jika ada)

Perlu diperhatikan: pencairan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif apabila pengambilan berikutnya dilakukan dalam rentang waktu lebih dari dua tahun.

Prosedur Pencairan

Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui dua jalur utama yang telah disediakan:

1. Offline:

Peserta dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas akan melakukan proses verifikasi data secara menyeluruh. Apabila pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank peserta dalam beberapa hari kerja.

2. Online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Buka aplikasi JMO di perangkat Anda, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Selanjutnya, pilih opsi “Klaim JHT”.
  • Pastikan ketiga syarat awal yang ditampilkan telah tercentang hijau, menandakan kelayakan.
  • Pilih sebab klaim yang sesuai dengan kondisi Anda, kemudian lanjutkan dengan verifikasi data.
  • Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi.
  • Lengkapi data rekening bank dan NPWP Anda dengan benar.
  • Periksa kembali rincian saldo dan konfirmasi pengajuan Anda.
  • Jika seluruh data telah tervalidasi, klaim akan diproses, dan Anda dapat melacak statusnya melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi.

Yolanda Agne turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: 10 Tahun Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Ringkasan

Pemerintah telah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, memungkinkan peserta mencairkan saldo penuh tanpa harus menunggu usia 56 tahun. JHT adalah program perlindungan sosial yang memberikan uang tunai saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta aktif dengan minimal 10 tahun kepesertaan kini bisa mencairkan sebagian saldo, yakni maksimal 30% untuk keperluan perumahan atau 10% untuk kebutuhan lain, namun opsi ini hanya bisa dilakukan satu kali. Pencairan JHT secara penuh hanya dapat dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi sesuai status mereka. Proses pencairan dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat membawa dokumen asli dan fotokopi yang lengkap. Alternatifnya, klaim dapat diajukan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengikuti langkah-langkah verifikasi dan pengisian data. Perlu diperhatikan bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan dalam rentang waktu tertentu.

Advertisements