BREAKING: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Sukamiskin!

JogloNesia melaporkan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP elektronik, kini telah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Pembebasan ini menjadi sorotan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan.

Advertisements

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi pembebasan tersebut. Menurut Kusnali, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah vonis Setya Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK. Ia memastikan bahwa pemberian status bebas bersyarat ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni setelah Setnov menjalani dua pertiga dari total masa pidana penjara 12,5 tahun.

Kusnali lebih lanjut menjelaskan bahwa, berdasarkan perhitungan, Setya Novanto mendapatkan status pembebasan bersyarat ini dan akan menjalani masa pembimbingan hingga 16 Agustus 2025. Selama periode tersebut, mantan Ketua DPR ini masih diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak Lapas Sukamiskin Bandung.

Mantan narapidana kasus korupsi ini diketahui telah menjalani hukuman sejak tahun 2017. Selama masa penahanannya, Setya Novanto senantiasa menerima pengurangan hukuman atau remisi. Kusnali juga menambahkan bahwa Setnov telah keluar dari Lapas Sukamiskin sebelum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sehingga ia tidak mendapatkan remisi yang diberikan pada tanggal tersebut.

Advertisements

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. MA memangkas vonis pidana penjaranya menjadi 12 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain pengurangan masa pidana, MA juga mengubah pidana denda yang semula Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Ringkasan

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, telah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pembebasan ini terjadi setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung, memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Kepala Kanwil Dirjen Pas Jabar, Kusnali, memastikan pembebasan bersyarat ini sesuai aturan karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Ia akan menjalani masa pembimbingan hingga 16 Agustus 2025 dan diwajibkan melapor berkala ke Lapas Sukamiskin. Setya Novanto sendiri telah menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan mendapatkan remisi selama masa penahanannya.

Advertisements