Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberikan tanggapan singkat terkait pembebasan Setya Novanto, mantan Ketua Umum partai berlambang beringin dan eks Ketua DPR RI, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Sukamiskin), Bandung, Jawa Barat. “Beliau sudah menjalani hukuman dan kembali menjadi orang merdeka dengan segala hak dan kewajibannya,” ujar Sarmuji melalui pesan singkat pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Setya Novanto secara resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, yang menjelaskan bahwa Setya menerima bebas bersyarat menyusul dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, sehingga vonis hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Kusnali lebih lanjut menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini lantaran Setya telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana penjara 12,5 tahun yang ditetapkan setelah putusan PK.
Ia menambahkan, Setya Novanto tidak mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Meskipun demikian, pada awalnya, status bebas bersyarat Setya mengharuskan dirinya untuk tetap wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.
Sebagai informasi, Setya Novanto adalah terpidana dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Sebelumnya, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta.
Namun, pada 4 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya, sehingga memangkas masa hukuman penjara menjadi 12,5 tahun. Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan pidana penjara.
Menanggapi pembebasan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa proses bebas bersyarat Setya Novanto telah melalui asesmen ketat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” ungkap Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2025, mengisyaratkan bahwa pembebasan ini bahkan terbilang terlambat.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menambahkan, Setya Novanto juga tidak lagi diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin. Hal ini dikarenakan Setya telah melunasi pembayaran denda subsider yang ditetapkan. “Putusan Peninjauan Kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” pungkasnya, menegaskan validitas pembebasan tersebut.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ramai-ramai Menjadi Petugas Damkar Jakarta
Ringkasan
Setya Novanto, mantan Ketua Umum Golkar dan eks Ketua DPR RI, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Pembebasan ini, yang disambut Partai Golkar, adalah bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Putusan PK mengurangi vonis Setya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, memungkinkannya memenuhi syarat dua pertiga masa pidana.
Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi megaproyek E-KTP. Meskipun awalnya ada kewajiban wajib lapor, ia tidak lagi diwajibkan wajib lapor setelah melunasi pembayaran denda subsider. Proses pembebasan bersyaratnya telah melalui asesmen ketat dan dikonfirmasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia