
JogloNesia JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mempersiapkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024, sebuah langkah krusial untuk menata ekosistem keuangan Indonesia. Aturan ini dirancang untuk mencakup skema transisi yang jelas bagi pialang agar dapat beralih peran menjadi pedagang dalam produk derivatif, menetapkan regulasi yang komprehensif untuk market maker, serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi konsumen di pasar keuangan.
Tidak hanya itu, OJK juga tengah serius mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur dan transparan. Dalam kajian ini, muncul wacana penting mengenai daftar hitam atau ‘blacklist’ yang dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk menyaring dan mengatur aset kripto yang diperdagangkan di pasar domestik, memastikan integritas dan keamanan transaksi.
Menanggapi inisiatif OJK ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif upaya pengetatan mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan adanya daftar hitam. Menurut Calvin, regulasi semacam ini dapat menjadi instrumen vital dalam menjaga keamanan dan integritas pasar kripto, asalkan implementasinya disertai prinsip keterbukaan dan transparansi yang menyeluruh.
“Kami sangat mendukung upaya OJK dalam menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus didasarkan pada parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka kepada seluruh pelaku industri,” ujar Calvin dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).
Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi
Lebih lanjut, Calvin menegaskan bahwa daftar hitam seharusnya tidak dipandang sebagai ‘hukuman seumur hidup’ bagi aset kripto tertentu, melainkan sebagai bagian integral dari proses penyehatan pasar. Ia percaya bahwa kombinasi strategis antara daftar putih (whitelist), daftar hitam (blacklist), dan daftar pengawasan (watchlist) akan mampu menciptakan pasar kripto di Indonesia yang tetap inovatif sekaligus aman bagi para investor.
Dengan adanya wacana penerapan daftar hitam ini, arah regulasi ke depan diperkirakan akan menjadi lebih selektif. Ini berarti, OJK hanya akan mengakomodasi aset kripto yang secara ketat memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, demi menciptakan lingkungan investasi yang lebih solid dan tepercaya.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan teknis turunan POJK 27/2024 untuk menata ekosistem keuangan, termasuk skema transisi pialang, regulasi market maker, dan perlindungan konsumen. OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi aset kripto yang terstruktur, termasuk wacana “daftar hitam” untuk menyaring dan mengatur aset yang diperdagangkan demi integritas dan keamanan.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif inisiatif OJK ini, termasuk opsi daftar hitam, asalkan implementasinya transparan dan berdasarkan parameter terukur. Ia meyakini kombinasi strategis antara daftar putih, daftar hitam, dan daftar pengawasan akan menciptakan pasar kripto yang tetap inovatif dan aman bagi investor di Indonesia.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia