
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, kini dapat menghirup udara kebebasan setelah menerima remisi besar selama 28 bulan dan 15 hari. Pembebasan ini menandai babak baru bagi terpidana utama dalam kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sebelumnya divonis 12 tahun enam bulan penjara.
Skandal korupsi pengadaan e-KTP ini, yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, memang menyeret sejumlah nama besar dan kecil dari berbagai lini. Tidak kurang dari 12 individu telah terjerat dalam lingkaran perkara ini, menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Berikut adalah nama-nama yang pernah tersangkut dalam kasus korupsi e-KTP ini:
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada 22 April 2014, dan ia ditahan pada Oktober 2016. Dalam persidangan, Sugiharto mengakui telah empat kali menyerahkan uang kepada anggota DPR Miryam S. Haryani, atas permintaan mantan Dirjen Dukcapil Irman yang beralasan untuk keperluan reses anggota DPR. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Sugiharto, denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman
Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada September 2016 dan ditahan pada Desember di tahun yang sama. MA kemudian memvonis Irman dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
Andi Narogong
Nama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sangat mendominasi dakwaan jaksa sebagai pengendali utama pembagian uang dalam kasus e-KTP. Ia menyusul Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dengan namanya yang kerap dikaitkan erat dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan. MA telah menghukum Andi Narogong selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar USD 2,5 juta serta Rp 1,18 miliar.
Markus Nari
Anggota DPR Markus Nari diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman, dan telah menerima sekitar Rp 4 miliar sebagai realisasi permintaan tersebut. Selain menerima suap, KPK menyatakan Nari juga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP ini. MA menghukum Nari selama delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu.
Made Oka Masagung
Made Oka diduga berperan sebagai perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen untuk Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka dan diteruskan kepada Novanto mencapai USD 3,8 juta. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Made Oka Masagung telah ditolak MA, sehingga ia tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, diduga menjadi perantara suap bagi eks Ketua DPR tersebut. Irvanto disebut menerima total USD 3,5 juta antara 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang ini merupakan fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. MA telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irvanto.
Anang Sugiana Sudiharjo
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Ia diduga turut menyuap sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto. Meskipun MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anang, ia tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,73 miliar.
Miryam S. Haryani
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, Miryam diduga meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi Pemerintahan DPR RI ke beberapa daerah. Permintaan tersebut disanggupi Kemendagri, dan uang diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Miryam dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Husni Fahmi
Bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan, Husni Fahmi, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013. Peran Husni sangat vital, yaitu merekomendasikan kepada Kemendagri mengenai spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik, serta konfigurasi teknis dan daftar harga. Daftar harga ini disusun oleh Husni dan timnya, yang kemudian digunakan sebagai acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharga Rp 18 ribu per keping KTP, yang ternyata sudah dinaikkan (mark up) dan tanpa mempertimbangkan adanya diskon.
Isnu Edhi Wijaya
Sama seperti Husni Fahmi, Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013. Isnu berperan sebagai ketua konsorsium PNRI yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium, yaitu Isnu Edhi Wijaya mewakili Perum PNRI, Arief Safari mewakili PT Sucofindo, Wahyuddin Bagenda mewakili PT LEN Industri, Anang Sugiana Sudihardjo mewakili PT Quadra Solution, dan Paulus Tannos mewakili PT Sandipala Arthaputra.
Di antara para terpidana yang telah menjalani hukuman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu satu tersangka penting, yaitu Paulus Tannos alias Thian Po Thjin. Status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) telah disematkan padanya sejak 19 Oktober 2021, dengan upaya ekstradisi yang terus diupayakan pemerintah agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia. Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Paulus telah berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Peran Paulus Tannos dalam skandal e-KTP sangat krusial. Ia diduga terlibat dalam serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak vendor, termasuk Husni Fahmi (Bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan) dan Isnu Edhi Wijaya (Mantan Dirut Perum PNRI). Pertemuan-pertemuan ini, menurut KPK, bahkan menghasilkan peraturan teknis proyek sebelum lelang dilakukan. Lebih jauh, Paulus juga diduga kuat terlibat dalam kesepakatan mengenai besaran fee 5 persen serta skema pembagiannya, yang ditujukan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Budi Riza, Dwi Arjanto, Andita Rahma, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Klaim Berlebihan Makan Bergizi Gratis
Ringkasan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini telah bebas setelah menerima remisi besar dari vonis 12 tahun enam bulan penjara dalam kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Skandal yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini telah menyeret setidaknya 12 individu dari berbagai latar belakang.
Selain Setya Novanto, sejumlah terpidana penting dalam kasus ini meliputi mantan Dirjen Dukcapil Irman, Direktur Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, serta anggota DPR Markus Nari dan Miryam S. Haryani. Nama lain yang juga dihukum adalah Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Anang Sugiana Sudiharjo, Husni Fahmi, dan Isnu Edhi Wijaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Paulus Tannos, seorang tersangka penting yang diduga terlibat dalam kesepakatan fee dan skema pembagian uang proyek e-KTP.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia