Setnov Koruptor? Golkar Buka Pintu Jadi Pengurus, Ini Alasannya!

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, baru-baru ini menyatakan tidak keberatan jika mantan Ketua Umum partai berlambang beringin itu, Setya Novanto, kembali aktif di kancah politik melalui Partai Golkar. Novanto, yang dikenal sebagai terpidana kasus korupsi e-KTP, kini berstatus bebas bersyarat.

Advertisements

Doli menjelaskan bahwa keputusan untuk kembali aktif sepenuhnya berada di tangan Setya Novanto sendiri, terutama mengingat statusnya sebagai terpidana bebas bersyarat hingga tahun 2029. Ia menambahkan, jika Setnov berkeinginan untuk kembali menduduki posisi dalam kepengurusan partai, Partai Golkar siap mengakomodasi dengan menyesuaikan posisinya mengingat rekam jejaknya sebagai mantan ketua umum. Doli menegaskan, Golkar senantiasa terbuka bagi siapa pun kadernya yang ingin aktif, apalagi dengan senioritas dan pengalaman yang dimiliki Setnov. “Kami tidak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader,” ujarnya, sembari menekankan bahwa banyak kader yang kini kembali setelah sempat vakum.

Penting untuk digarisbawahi, Doli juga menjelaskan bahwa status Setya Novanto sebagai kader Partai Golkar tidak pernah hilang sejak ia tersandung kasus hukum. Menurutnya, tidak pernah ada surat keputusan pemberhentian ataupun surat pengunduran diri dari Setnov, yang secara sah mengakhiri keanggotaannya di partai.

Untuk mengingatkan kembali, Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah menjalani masa penahanan sejak tahun 2017. Awalnya, pada April 2018, ia divonis 15 tahun penjara. Namun, vonis tersebut dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025.

Advertisements

Selain pemangkasan masa pidana penjara, MA juga mengurangi hukuman larangan menduduki jabatan publik dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Kendati demikian, putusan MA tidak mengubah denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan, yang kini dikabarkan telah dilunasi oleh Setnov, membuka jalan baginya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, ia juga telah memperoleh remisi total 28 bulan dan 15 hari. Pembebasan bersyaratnya diberikan dengan pertimbangan utama: berkelakuan baik selama masa tahanan dan telah menjalani dua per tiga dari total masa pidananya.

Ringkasan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan Golkar terbuka bagi Setya Novanto, mantan Ketua Umum terpidana kasus korupsi e-KTP, untuk kembali aktif di partai. Novanto kini berstatus bebas bersyarat hingga tahun 2029. Golkar siap mengakomodasi keinginannya menduduki posisi dalam kepengurusan, mengingat senioritas dan pengalamannya. Keanggotaan Setya Novanto di partai juga tidak pernah hilang.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas korupsi e-KTP pada 2018, namun Mahkamah Agung memangkasnya menjadi 12,5 tahun. Larangan menduduki jabatan publik juga dikurangi menjadi 2,5 tahun. Ia telah melunasi denda dan uang pengganti, serta memperoleh remisi total 28 bulan 15 hari. Pembebasan bersyarat diberikan karena berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya.

Advertisements