Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, memberikan respons terhadap penyusutan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka TKD untuk tahun mendatang ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, sebuah penurunan signifikan dibandingkan alokasi Rp 919 triliun pada tahun 2025.
Said Abdullah membenarkan adanya penurunan nominal TKD, namun ia menilai hal ini tidak akan banyak berdampak pada proses pembangunan di daerah. Menurut Said, meskipun terjadi perubahan skema, esensi program pembangunan tetap terjaga. “Sebenarnya dari sisi program, itu tidak menyusut, karena programnya kalau dulu langsung kepada TKD. TKD-nya saat ini programnya bentuknya Banpres (bantuan presiden) dan Inpres (instruksi presiden),” jelas Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Said menegaskan bahwa skema Banpres dan Inpres akan tetap mengacu pada usulan dari kepala daerah. Ini berarti, meskipun saluran anggarannya berbeda, kebutuhan spesifik daerah akan tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat. Lebih lanjut, Said juga membantah bahwa pemangkasan TKD mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal. “Kalau sentralisasi itu artinya tidak ada mekanisme bawah-atas. Ini, kan, mekanisme tetap dari bawah. Karena kalau tidak, daerah akan kesulitan untuk pembangunan jalan, irigasi, jembatan dan infrastruktur lainnya,” ujarnya, menyoroti pentingnya masukan dari level daerah.
Meski demikian, penurunan alokasi TKD ini menjadi sorotan sejumlah fraksi dalam sidang paripurna DPR. Perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rio Dondokambey, secara khusus menyoroti dan meminta pemerintah untuk menyiapkan skema alternatif yang efektif guna memastikan pembangunan di seluruh daerah tetap berlanjut. “Alokasi transfer ke daerah menurun. Oleh karena itu pemerintah perlu memastikan adanya skema alokasi program dan anggaran lain yang efektif agar pembangunan di seluruh daerah tetap terjaga,” tegas Rio saat membacakan pandangan umum fraksinya di Kompleks Parlemen, pada tanggal yang sama, Selasa, 19 Agustus 2025.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyuarakan kekhawatirannya. Ahmad Riski Sadig, perwakilan fraksi PAN, menekankan pentingnya mengantisipasi penurunan dana transfer ke daerah ini dengan mekanisme kompensasi yang adil. Ia juga menyoroti perlunya sinergi yang kuat antara pusat dan daerah. “Agar belanjaan negara tetap produktif, merata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya, menekankan tujuan akhir dari pengelolaan anggaran negara.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyajikan pandangan yang lebih skeptis. Menurut Bhima, pemangkasan TKD justru mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal yang nyata. Ia mencatat bahwa saat ini saja keuangan daerah sudah menghadapi tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran. Dengan berkurangnya alokasi TKD untuk 2026, Bhima memperkirakan tekanan fiskal daerah akan semakin membesar dan merata di seluruh wilayah.
Bhima Yudhistira lebih lanjut memprediksi bahwa peningkatan tekanan fiskal ini berpotensi mendorong pemerintah daerah untuk mencari jalan termudah dalam meningkatkan pendapatan, yakni melalui pungutan pajak dan retribusi. Skema semacam ini, menurutnya, justru akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, Bhima berpendapat bahwa “Yang bisa menyelesaikan masalah adalah evaluasi pemotongan atau efisiensi belanja pemerintah pusat,” tuturnya di kantor Celios, Jakarta, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menanggapi isu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa penurunan transfer daerah merupakan bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Untuk membiayai berbagai belanja negara, Kementerian Keuangan menargetkan pendapatan negara mencapai Rp 3.147 triliun pada tahun 2026. Target ini menunjukkan peningkatan sekitar 9,8 persen dibandingkan perkiraan penerimaan tahun 2025 yang sebesar Rp 2.865,5 triliun.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pemangkasan Anggaran Jilid II
Ringkasan
Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 direncanakan menurun signifikan menjadi Rp 650 triliun dari Rp 919 triliun pada tahun 2025. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, membenarkan penurunan ini namun menilai dampaknya minimal karena program pembangunan beralih ke skema Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Ia menekankan bahwa skema baru ini tetap mengacu usulan kepala daerah dan membantah adanya sentralisasi fiskal.
Meski demikian, penurunan TKD ini menjadi sorotan sejumlah fraksi DPR yang meminta pemerintah menyiapkan skema alternatif dan mekanisme kompensasi yang adil. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, berpandangan bahwa pemangkasan ini justru mengindikasikan sentralisasi fiskal yang berpotensi memberatkan masyarakat daerah. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan TKD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran negara secara menyeluruh untuk mencapai target pendapatan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia